Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Magrib Bupati Demak, GP Ansor: Jelas Melanggar

Kompas.com - 09/01/2020, 11:19 WIB
Ari Widodo,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

DEMAK, KOMPAS.com - Surat edaran Bupati Demak nomor 450/ 1 tahun 2020 tentang Larangan Bertamu di Waktu Menjelang Magrib Sampai dengan Isya, menuai tanggapan dari berbagai elemen masyarakat.

Tanggapan datang dari Gp Ansor.

Ketua GP Ansor Kabuparen Demak Nurul Muttaqien menilai, surat edaran tersebut kurang tepat, bahkan terang terangan melanggar hak dasar masyarakat untuk menjalin silaturahmi.

"Ini jelas melanggar hak-hak dasar masyarakat bersilaturahmi, menerima tamu, kegiatan ekonomi, dan hak hak dasar lainnya," ungkap Nurul, saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Penjelasan Pemkab Demak soal Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Maghrib

Ia juga mempertanyakan konsistensi Bupati Demak terkait edaran tersebut.

"Lihat saja, baru beberapa hari diedarkan, bupati sendiri sudah tidak konsisten dengan keluarnya surat undangan nomor 005/0029 untuk Pelantikan dan Sumpah Jabatan pelaksanaannya jam 18.30 WIB yang jelas melanggar surat edarannya sendiri," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Demak HM Natsir menanggapi pro kontra surat edaran yang sensasional itu dengan sikap santai.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com