PURWAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi masalah lingkungan, Dedi Mulyadi mengatakan, normalisasi sungai di Jakarta harus pertama kali dilakukan karena kondisinya mendesak. Setelah sungai kembali normal, maka dilakukan upaya naturalisasi.
Menurut Dedi, istilah normalisasi dan naturalisasi sebenarnya bertujuan sama, untuk mengembalikan sungai ke keadaan semula dan alamiah. Itu artinya bahwa sungai di Jakarta harus bersih, diperdalam dan diperlebar.
Selain itu, di bantaran sungai juga tidak boleh ada permukiman dan ditanami pohon atau rumput.
Meski bertujuan sama, namun pendekatannya berbeda. Normalisasi, kata Dedi, dilakukan dengan pendekatan mekanis dan represif.
Baca juga: Dedi Mulyadi: Wajar jika Susi Pudjiastuti Marah karena Natuna Diusik
Pendekatan mekanis, misalnya, adalah pelebaran dan pendalaman sungai. Lalu pembersihan sungai dari sampah.
Sedangkan pendekatan represif, yakni pembongkaran bangunan di pinggir sungai dan larangan membangun permukiman di bantaran.
Sementara, naturalisasi dilakukan dengan pendekatan alamiah. Misalnya, penanganan sungai dengan memberdayakan warga.
Setiap hari warga menjaga dan membersihkan sungai dari sampah. Lalu di pinggir sungai ditanami pohon dan rumput vetiver.
Dedi mengatakan, normalisasi dilakukan untuk menangani masalah jangka pendek dan dalam kondisi mendesak, sementara naturalisasi untuk jangka panjang.
"Pendekatan represif dilakukan untuk jangka pendek dan kondisi mendesak. Sementara naturaliasi harus dilakukan secara konsisten dan sifatnya jangka panjang," kata Dedi kepada Kompas.com via sambungan telepon, Kamis (9/1/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan