Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ashanty Vs Martin Pratiwi, Tuduhan Wanprestasi hingga Berujung Gugatan Rp 14,3 Miliar

Kompas.com - 09/01/2020, 07:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

"Mbak Ashanty masih sakit tadi ada surat dokter juga. Kalau secara formal Mbak Ashanty wajib hadir, kami tidak menyepelekan tetapi memang kondisi Mbak Ashanty sedang sakit, sakit autoimun," ujar Sinta.

Sinta mengatakan akan mengupayakan agar Ashanty hadir dalam persidangan berikutnya pada 12 Desember 2019.

7. Gagal Mediasi

Mediasi antara kedua belah puhak akhirnya gagal, karena hingga batas akhir mediasi, 12 Desember 2019, istri Anang Hermansyah maupun kuasa hukumnya kembali tidak memenuhi panggilan pihak pengadilan untuk keempat kalinya.

"Hari ini sidang yang keempat pihak tergugat maupun prinsipalnya tidak hadir, sidang sebelumnya hanya pengacaranya yang datang," kata Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Aditya Setiawan, seusai sidang.

Aditya mengatakan, pihaknya dan hakim mediator sudah berupaya menghubungi pihak Ashanty melalui video call, namun tidak direspon.

"Sesuai kesepakatan mediasi tanggal 2 Desember, apabila hari ini tidak ada titik temu, artinya tergugat sudah melepaskan haknya untuk melakukan mediasi. Kami sudah berupaya semaksimal mungkin, tapi akhirnya deadlock," ujar Aditya.

"Karena pihak tergugat tidak menggunakan haknya, proses persidangan selanjutnya masuk pokok perkara. Perkiraan tanggal 7 Januari 2020, nanti ada undangannya," kata Aditya.

Sementara itu, Martin Pratiwi sangat menyayangkan ketidakhadiran pihak Ashanty dalam sidang.

8. Sidang Berlanjut

Penyanyi Ashanty Siddik saat diabadikan di kediamannya di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG Penyanyi Ashanty Siddik saat diabadikan di kediamannya di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019).

Setelah kedua belah pihak gagal melakukan mediasi, sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan gugatan di PN Purwokerto, Selasa (7/1/2020).

Sidang dipimpin Hakim Ketua M Arif Nuryanta dengan anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto.

Kuasa hukum Ashanty Hastuti, Fatma mengatakan, gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar.

"Gugatan ini tidak berdasar dan tidak berdasarkan hukum. Silakan saja nanti dibuktikan di persidangan," kata Fatma seusai sidang, Selasa.

Gugatan yang dibacakan, kata Fatma, juga berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan di PN Tangerang.

Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dan didaftarkan di PN Purwokerto.

"Ini penggugat nggak ngerti, dia sebetulnya mau apa, mau minta apa, enggak jelas gugatannya. Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silakan dicek sendiri. Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.

Kuasa Hukum Martin Pratiwi, Sururudin mengatakan, seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum. Perkara tersebut akhirnya didaftarkan ke PN Purwokerto karena dalam perjanjian disebutkan domisili hukum di PN Purwokerto.

"Saya kira semua sudah jelas disampaikan dalam petitum gugatan, jadi kita tunggu jawaban dari mereka minggu depan. Kalau masih bingung mungkin rekan-rekan dari tergugat perlu membaca kembali gugatan dengan seksama," kata Sururudin.

Sidang lanjutan rencananya akan digelar, Selasa (14/1/2020).

Semula sidang lanjutan akan dilakukan secara elektronik.

Namun, kuasa hukum tergugat menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com