Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ashanty Vs Martin Pratiwi, Tuduhan Wanprestasi hingga Berujung Gugatan Rp 14,3 Miliar

Kompas.com - 09/01/2020, 07:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

5. Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selain mengajukan gugatan perdata ke PN Purwokerto, Martin juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Martin, Udhin Wibowo mengatakan, laporan dibuat sekitar bulan Juli 2019.

Ashanty dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

"Sudah laporan di Polda Metro Jaya, penipuan dan penggelapan. Laporan kalau tidak salah 30 Juli 2019. Dugaan adanya penipuan atau penggelapan terkait perjanjian ini," kata Udhin sesuai sidang di PN Purwokerto, Kamis (31/10/2019).

Menurut Udhin, kasus di Mapolda Metro Jaya saat ini masih diproses.

"Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi, saksi-saksi pihak kami sudah, pihak sana juga sudah, dalam waktu dekat mungkin dipanggil terlapor," ujar Udhin.

6. Ashanty Tak Pernah Hadir di Sidang

Sidang gugatan Martin Pratiwi terhadap Ashanty Hastuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Sidang gugatan Martin Pratiwi terhadap Ashanty Hastuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Rabu (20/11/2019).

Ashanty tidak pernah sekalipun menghadiri sidang di PN Purwokerto. 

Sidang perdana gugatan perdata oleh Martin Pratiwi terhadap mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).

Sidang yang dipimpin hakim ketua M Arif Nuryanta dengan hakim anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto tersebut berlangsung singkat hanya sekitar lima menit.

Pasalnya Ashanty maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Pada sidang kedua, Rabu (20/11/2019), pihak Ashanty selaku tergugat dalam kasus ini akhirnya memenuhi panggilan sidang.

Ashanty diwakili kuasa hukumnya, Sinta Romaida.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dengan Hakim Anggota Dian Anggraini dan Arief Yudiarto dilanjutkan dengan proses mediasi. Kedua belah pihak diberi waktu melakukan mediasi selama satu bulan.

Namun saat mediasi, Selasa (2/12/2019), Ashanty tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya, Sinta Romaidah.

Kuasa hukum Martin Pratiwi Aditya Setiawan menyayangkan ketidakhadiran Ashanty dalam mediasi tersebut.

Hal itu menunjukkan tidak ada itikad baik dari Ashanty karena mangkir dalam sidang untuk yang ketiga kalinya.

"Kuasa hukum Ashanty menyatakan Ashanty sedang dalam masa pemulihan, setelah opname di rumah sakit. Namun, informasi dari media, Ashanty sedang jalan-jalan atau nonton konser di Singapura," kata Aditya seusai sidang.

Aditya meminta Ashanty untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan agar persoalan tersebut cepat selesai.

Kuasa Hukum Ashanty, Sinta Romaidah, membantah Ashanty sedang berada di Singapura. Ashanty tidak hadir dalam sidang karena masih sakit dan sedang menjalani tahap pemulihan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com