4. Digugat ke PN
Martin Pratiwi melayangkan gugatan perdata terhadap mantan rekan bisnisnya Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah.
Baca juga: Sebelum Gugat Ashanty Rp 14,3 M, Martin Pratiwi Klaim Sudah Menempuh Penyelesaian Kekeluargaan
Gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Gugatan didaftarkan oleh tiga kuasa hukum penggugat yaitu, Udin Wibowo, Sururudin, dan Aditya Setiawan di PN Purwokerto pada Jumat (11/10/2019) lalu.
Dalam website resmi PN Purwokerto, penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.
Rinciannya antara lain, ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan secara sepihak kesepakatan kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series tanpa persetujuan penggugat sebesar Rp 6,5 miliar.
Kemudian membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapat penggugat sebesar Rp 2.732.723.033, membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualan yang menjadi hak penggugat sebesar Rp 2.743.370.757.
Selain itu, tergugat diminta membayar bagi hasil yang belum diberikan oleh tergugat sebesar Rp 1.028.599.301 dan ganti rugi akibat tidak diberikannya hak royalti atas produk Ashanty sebesar Rp 134.028.000.
Gugatan tersebut semula diajukan di PN Tangerang. Namun karena pertimbangan beberapa hal, pengajuan gugatan dipindah ke PN Purwokerto.
"Alasan formalitas saja, karena mempertimbangkan di dalam perjanjian ada pemilihan domisili hukum, di salah satu pasal ketika ada masalah antara Mbak Ashanty dan kita diselesaikan di PN Purwokerto," ujar Udin Wibowo.