Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Ashanty Vs Martin Pratiwi, Tuduhan Wanprestasi hingga Berujung Gugatan Rp 14,3 Miliar

Kompas.com - 09/01/2020, 07:35 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

2. Timbul Masalah

Namun, berselang tiga bulan kemudian, kata istri Agus Ujianto ini, dibuat adendum karena ada produk tambahan Ashanty Premium/Platinum.

Dalam adendum tersebut tidak disebutkan jangka waktu kerja sama.

"Banyak hal yang menurut kami dilanggar. Keuangan, produk, di sana semua. Saya dapat bagi hasil Oktober 2016 Rp 290 juta sekian, setelah memutuskan kontak dikasih lagi, tapi itu juga belum jelas pengembalian modal atau keuntungan," ujar Tiwi.

Tiwi mengaku selama menjalin kerja sama dengan Ashanty, Tiwi baru menerima total uang sekitar Rp 1,1 miliar. Padahal omzet bisnis tersebut mencapai Rp 18 miliar.

"Setelah saya di-cut, dia jalan sendiri, karena mungkin sudah tahu ilmunya," kata Tiwi.

3. Berusaha Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Martin Pratiwi dan kuasa hukumnya Aditya Setiawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Martin Pratiwi dan kuasa hukumnya Aditya Setiawan seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (12/12/2019).

Tim Kuasa hukum Martin Pratiwi, Udhin Wibowo mengatakan, telah berusaha menyelesaikan persoalan dengan mantan rekan bisnisnya, Ashanty secara kekeluargaan.

Pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.

"Sebagaimana lazimnya wanprestasi, tentu sebelum mengajukan gugatan ada somasi dulu, sudah beberapa kali, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian," kata Udhin.

"Kami ingin menyelesaikan secara damai, kekeluargaan, itu yang kami tunggu sebenarnya, makanya kami ajukan gugatan," sambung Udhin.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com