PURWOKERTO, KOMPAS.com - Ashanty Hastuti digugat oleh mantan rekan bisnisnya Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi.
Tak tanggung-tanggung, dalam gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, istri Anang Hermansyah itu dituntut membayar ganti rugi Rp 14,3 miliar.
Proses sidang telah dimulai sejak 31 Oktober 2010 lalu.
Berikut sejumlah fakta yang telah dirangkum Kompas.com:
1.Berawal dari bisnis skincare
Martin Pratiwi mengaku awalnya mengenal Ashanty sekitar tahun 2015.
Kemudian pada tahun 2016 mulai menjalin kerja sama dalam bisnis produk kecantikan.
"Mungkin karena saya di bidang ini jadi dia tertarik mengajak kerja sama saya, karena mbak Ashanty orang awam di dunia bisnis ini awalnya. Makanya mengajak kerja sama saya, kita saling memanfaatkan, dalam hal yang positif," ujar Tiwi.
Baca juga: Digugat Rp 14,3 Miliar, Ashanty dan Martin Pratiwi Jalani Mediasi
Singkat cerita, mereka sepakat menjalin kerja sama membuat produk dengan brand Ashanty Beauty Cream dengan modal patungan masing-masing Rp 475 juta.
Keuntungan dibagi kedua belah pihak.
"Itu bulan November, kemudian proses, proses berlangsung sampai bulan April produk sudah ready untuk dipasarkan, dibuatlah perjanjian (berlaku satu tahun). Produk dipasarkan mulai April," jelas Tiwi.