Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

40 Hari Tewasnya Hakim PN Medan, Istri Ditetapkan sebagai Otak Pembunuhan hingga Libatkan Selingkuhan

Kompas.com - 09/01/2020, 06:36 WIB
Rachmawati

Editor

Mobil tersebut kemudian kemudikan Jefri ke arah Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang. Sementara Reza mengikuti menggunakan sepeda motor.

Sekitar pukl 06.30 WIB. Jefri menggeser perseneling mobil ke posisi D. Lalu mobil berisi mayat Hakim Jamaludin diarahkan ke jurang.

Baca juga: Polri: Istri Hakim PN Medan Suruh 2 Orang untuk Bunuh Suaminya

 

Ditangkap di tiga lokasi berbeda

Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, tiga terduga pembunuh Hakim PN Medan diamankan di lokasi berbeda.

"Mereka diamankan dari lokasi yang berbeda oleh tim gabungan Jatanras Krimum Polda Sumut," katanya, Selasa (7/1/2020).

Ia mengatakan polisi masih melakukan penyisiran di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti.

Selain itu polisi juga melakukan pra-rekontruksi terhadap kasus pembunuhan berencana ini.

Sementara itu Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan pembunuhan Hakim Jamaluddin dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pembunuh Hakim PN Medan, Salah Satunya Sang Istri

"Korban tidak saling kenal dengan pelaku. Sebelum pulang kerja, pelaku sudah ada di dalam rumahnya," ujarnya, Rabu (8/1/2020).

Ia juga mengatakan belum mengetahui besaran uang yang diterima kedua pelaku dari Zuraida untuk membunuh Hakim Jamaludin.

"Ini yang perlu kita dalami. Kami belum bisa mengatakan berapa upah yang diterima pelaku. Tapi menurut penyidik motif pembunuhan karena masalah rumah tangga," katanya

Untuk mengungkap kasus itu, polisi telah memeriksa sebanyak 50 orang saksi.

Baca juga: Polisi: Sang Istri Jadi Otak Pembunuhan Hakim PN Medan

Martuani menjelaskan bahwa polisi membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Hari ini adalah hari ke-40, kemungkinan besar akan dilakukan peringatan 40 hari almarhum," katanya.

Selama 40 hari, ia mengatakan penyidik telah melakukan tugasnya secara on the track.

"Kenapa lama karena penyidik perlu alat bukti bukan katanya. Sehingga seluruh hasil kerja penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya.

Baca juga: Menelusuri Fakta Kematian Hakim PN Medan, Tewas di Dalam Mobil hingga Diduga Orang Dekat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com