Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Demak Keluarkan Surat Edaran Larangan Bertamu Saat Magrib

Kompas.com - 09/01/2020, 06:06 WIB
Ari Widodo,
Khairina

Tim Redaksi

DEMAK,KOMPAS.com - Mengawali Tahun Baru 2020,  Bupati Demak HM Natsir menerbitkan Surat Edaran tentang Larangan Bertamu Menjelang Maghrib dan Isya.

Surat yang ditandatangani orang nomor satu di Demak tersebut ditetapkan tanggal 2 Januari 2020 tetapi mulai beredar ke masyarakat luas melalui media sosial sejak Senin (6/1/2020).

Surat edaran tersebut jelas tertulis ditujukan kepada kepala perangkat daerah, camat, kepala desa, jajaran TNI dan Polri, pimpinan ormas, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta semua anggota aparatur sipil negara (ASN) dan karyawan/karyawati di lingkungan BUMN/ BUMD di wilayah Demak.

Baca juga: Soal Surat Edaran Larangan Polisi Hidup Mewah, Ombudsman: Tak Mengubah Apa-apa kalau Edaran Saja

Pada paragraf pertama di Surat Edaran nomor 450/ 1 tahun 2020, tertera tujuan melarang aktivitas bertamu saat maghrib merupakan tindak lanjut dari gerakan "Maghrib Matikan TV" sebagai upaya meningkatkan iman dan takwa kepada Allah SWT.

Meski demikian, ada pengecualian iimbauan pelarangan bertamu menjelang maghrib, di antaranya, saat takziyah, besuk, acara pengajian, khitanan dan pernikahan serta acara keagamaan lainnya.

Surat Edaran tersebut menuai kontroversi dari beberapa elemen.

Salah satunya disampaikan oleh Nur Wahid, Wakil Ketua DPRD Demak.

Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan bentuk pembatasan silaturahim.

"Itu tidak bagus menurut agama, karena agama justru memerintahkan untuk memperbanyak silaturahim," ungkapnya.

Baca juga: Birokrasi Dirampingkan, Menpan RB Keluarkan Surat Edaran

Politisi Golkar tersebut menambahkan, justru untuk menyukseskan program pemerintah daerah, misalnya "Maghrib Matikan TV", Pemda harusnya memperbanyak program kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyrakat.

"Lebih bagus jika pemda menyediakan sarana mengaji dan para ustaz dipikirkan kesejahteraannya serta para pemuda diberi sarana belajar di kampung kampung, bukan malah ditekan dengan larangan semacam itu,"ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com