Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipersoalkan, SK Pelantikan Pejabat Nias Barat Diberi Stempel Nias Selatan

Kompas.com - 09/01/2020, 05:58 WIB
Hendrik Yanto Halawa,
Farid Assifa

Tim Redaksi

NIAS BARAT, KOMPAS.com – Pelantikan, pemberhentian, dan pengangkatan PNS dalam jabatan yang digelar Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Selasa (7/1/2020), berbuntut masalah.

Sejumlah surat keputusannya (SK) diberi stempel Badan Kepegawaian Nias Selatan, yang seharusnya cap Badan Kepegawaian Nias Barat.

Surat Keputusan Bupati Nias Barat yang dipersoalkan itu bernomor 820-2 Tahun 2020 tertanggal 2 Januari 2020.

Surat keputusan janggal itu diunggah dalam akun Facebook, Tolosokhi Halawa.

"Perhatikan baik baik keputusan Bupati Nias Barat yang ditandatangani oleh BKD Nias Barat lalu di STEMPEL oleh BKD Nias Selatan," tulisnya.

Baca juga: Gempa Magnitudo 5,2 di Nias Barat, Tak Berpotensi Tsunami

Tolosokhi meminta SK bupati yang sudah beredar di mana-mana itu ditarik dan Pemerintah Kabupaten Nias Barat menerbitkan kembali SK baru yang telah diberi stempel sah BKD Nias Barat.

Selain itu, Nias Barat juga harus meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan sebelum masalah itu melebar ke mana-mana.

Ia juga meminta pemerintah menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang.

Sejumlah warganet pun memberikan tanggapan atas postingan itu. Akun Turuti Daeli menulis, "Terlalu maju Nias Barat ini,klo tdk ad perubahn 1thn kedpn dari pemerinth maka masyarakt keliru dan tdk pernah tercapai janji2 manis yg selalu kt dngr selama ini.akhirny nias barat in bukan berdaya tahpi BERDAYO".

 Hal yang sama disampaikan oleh akun Yosa Gulo, "Sangat di sayang kan hal ini. kenapa sampai ada kesalahan seperti ini ? Apa tdk di cek dahulu sebelum di edarkan surat ini ? Satu kata MALU".

Sementara akun Damari Hia menyarankan pelantikan ulang dan SK lama ditarik lalu dibuatkan SK baru dengan stempel Pemkab Nias Barat. 

Pada Rabu (8/1/2020), postingan itu telah disukai 527 orang, dikomentari 483 orang, dan dibagikan 169 kali.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Pemerintah Nias Barat Faigizatulo Halawa mengakui telah terjadi kesalahan pencantuman stempel pada petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Nias Barat bernomor 820-2, tertanggal 2 Januari 2020 tentang pemberhentian dan pelantikan 94 ASN dalam jabatan baru.

"Kami mengakui adanya kesalahan stempel yang tertera pada Surat Keputusan Bupati Nias Barat," kata Faigizatulo di kantornya, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Unik, Bupati Lamongan Lantik Pejabat dengan Pakaian Adat Batik Singomengkok

Ia mengatakan, kesalahan stempel itu murni karena khilaf dan lalai, bukan disengaja.

Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Nias Barat meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan pihak-pihak yang berkaitan masalah itu.

"Kami sudah meminta maaf kepada Pemerintah Kabupaten Nias Selatan," ujarnya.

Faigizatulo mengatakan, Bupati Nias Barat akan menindak tegas pegawai yang salah memberi stempel itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com