KOMPAS.com - Bupati Magelang Zaenal Arifin mengatakan, kepala desa di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, sebaiknya berhati-hati dalam mengelola keuangan dan kekayaan desa.
Zaenal meminta para kepala desa untuk berpedoman pada peraturan perundang-undangan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
"Jangan ada kades yang memegang langsung uang desa karena itu menjadi tugas bendahara desa," katanya usai melantik 392 kepala desa di Pendopo Soepardi Kabupaten Magelang, Ravbu (8/1/2020).
Baca juga: Diduga Selingkuh, 2 Kades di Kabupaten Lahat Digerebek Warga
Menurut dia, kades harus mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan undang-undang.
Jangan sampai ada lagi kades yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena melakukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.
"Kami berharap agar kades mengawali jabatan ini dengan baik dan nanti mengakhiri masa jabatannya dengan baik pula. Bagi mantan kades, kami memberikan penghargaan atas semua jasa dan pengabdiannya, serta darma baktinya selama mengemban tugas dan amanah," katanya.
Pemilihan kepala desa yang berlangsung tahun 2019 merupakan pilkades serentak tahap ketiga.
Baca juga: Tambang Pasir Ilegal di Lereng Gunung Merapi, Mantan Kades Ditangkap
Tahap pertama dilaksanakan pada tahun 2016 di 24 desa dan tahap kedua tahun 2018 di 49 desa.
Kemudian pilkades tahap 3 tahun 2019 seharusnya diselenggarakan di 294 desa. Namun, terselenggara di 293 desa.
Satu desa gagal dalam menyelenggarakan yaitu Desa Blondo Kecamatan Mungkid.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.