Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Balikpapan yang di OTT KPK Divonis 7 Tahun Penjara

Kompas.com - 08/01/2020, 17:14 WIB
Zakarias Demon Daton,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kayat divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (8/1/2020).

Kayat sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menerima suap dari seorang pengusaha, Sudarman melalui pengacaranya, Jhonson Siburian pada Mei 2019.

Kayat dijerat pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya Kayat, sidang putusan yang dipimpin Hakim Agung Sulistiyono didampingi Hakim anggota Abdurrahman Karim dan Arwin Kusmanta juga memutus bersalah Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai pemberi suap.

Baca juga: MA Berhentikan Sementara Hakim Kayat yang Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

Keduanya dijatuhkan penjara masing-masing selama lima tahun enam bulan, dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.

Sudarman dan Jhonson Siburian juga terbukti melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atas putusan ini ketiganya langsung ditahan," ungkap Hakim Agung Sulistiyono dalam putusannya, Rabu.

Usia vonis, Kayat langsung ditahan di Rutan Klas IIA Sempaja Samarinda, sementara Sudarman dan Jhonson ditahan di Lapas Klas IIA Jalan Jendral Sudirman, Samarinda.

Atas putusan tersebut, Sudarman memutuskan untuk pikir-pikir, sedangkan Kayat dan Jhonson Siburian menerima.

Jaksa KPK Arif Suherman mengatakan, dalam perkara Kayat, hanya tuntutan soal uang pengganti yang tak dikabulkan hakim.

Sementara, Sudarman dan Jhonson hampir semua putusan, pertimbangan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Hanya berbeda dalam tuntutan jaksa 8 tahun penjara.

"Jadi prinsipnya kami masih pikir-pikir," ungkapnya kepada Kompas.com usai sidang.

Baca juga: Istri Ikut Bantu Bunuh Hakim PN Medan di Samping Anaknya di Kasur

Sebagai informasi, Kayat disuap Sudarman melalui Jhonson Siburian dengan tujuan divonis bebas oleh Kayat dalam perkara nomor 697/Pid.B/2018/PN Bpp tentang pemalsuan surat yang disidangkan di PN Balikpapan.

Aksi suap terendus KPK hingga berujung tangkap tangan. KPK mengamankan uang tunai senilai Rp 227,2 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com