KOMPAS.com - Usaha mediasi antara Ashanty Hermansyah yang digugat mantan rekan bisnisnya, Martin Pratiwi, sebesar Rp 14,3 miliar, menemui jalan buntu, Selasa (7/1/2020).
Kuasa hukum Ashanty menuding, gugatan untuk kliennya tidak berdasar. Bahkan, menurut gugatan tersebut berbeda dengan gugatan yang diajukan di PN Tangerang dan akhirnya dicabut.
Sementara itu, setelah mediasi gagal, Pengadilan Negeri Purwokerto akan segera melanjutkan proses gugatan tersebut. Sidang lanjutan diagendakan digelar Selasa (14/1/2020).
Baca fakta lengkapnya:
Setelah berkenalan dengan istri Anang Hermansyah pada tahun 2015, Tiwi lalu patungan membuat produk skincare dengan brand Ashanty Beauty Cream.
Saat itu mereka mengumpulkan modal sebesar Rp 457 juta. Perjanjian yang disepakati saat itu adalah keuntungan akan dibagi.
Pada tahun yang sama, muncul adendum karena ada produk tambahan yaitu Ashanty Premium/Paltinum.
Menurut Tiwi, dalam adendum tersebut tidak disebutkan jangka waktu. Dirinya merasa banyak dirugikan dengan perjanjian tersebut.
"Banyak hal yang menurut kami dilanggar. Keuangan, produk, di sana semua. Saya dapat bagi hasil Oktober 2016 Rp 290 juta sekian, setelah memutuskan kontak dikasih lagi, tapi itu juga belum jelas pengembalian modal atau keuntungan," ujar Tiwi.
Baca juga: Mediasi Gagal, Gugatan Rp 14,3 M ke Ashanty Berlanjut
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan