KOMPAS.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah pada Selasa (7/1/2020) malam.
Setelah tertangkap di Pendopo Sidoarjo, Saiful sempat menjalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.
Berikut fakta-fakta tertangkapnya Bupati Sidoarjo Saiful Ilah yang berhasil dihimpun oleh Kompas.com:
Baca juga: Bupati Sidoarjo Kena OTT KPK, Mahfud: Bagus, Tidak Ada yang Berubah!
Saiful terjaring OTT KPK setahun sebelum dirinya purnatugas.
Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diketahui telah bertugas selama dua periode sebagai Bupati Sidoarjo.
Pria yang akrab disapa 'Abah Ipul' tersebut memenangkan Pilkada Sidoarjo tahun 2010.
Ia kembali terpilih menjadi Bupati Sidoarjo periode 2016-2021 bersama wakilnya Nur Ahmad Syaifuddin.
Sebelum menjadi bupati dua periode, Saiful menjabat Wakil Bupati Sidoarjo selama dua periode mendampingi Win Hendrarso.
Win sendiri diketahui terjerat kasus korupsi dana kas daerah saat memimpin Sidoarjo.
Baca juga: Terjaring OTT KPK, Bupati Sidoarjo: Aku Dewe Enggak Eruh, Kok
KPK menangkap Saiful di Pendopo Sidoarjo pada Selasa (7/1/2020) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengemukakan, KPK telah lama menyadap Saiful hingga berujung OTT.
Penyadapan, kata Alexander, dilakukan sebelum Dewan Pengawas KPK dilantik.
"Penyadapannya yang lama, sebelum pelantikan Dewan Pengawas itu kan, informasi yang (periode) sebelumnya, sudah lama," katanya.