Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Medan Dibunuh Secara Rapi, Pelaku Pakai Alat Komunikasi yang Tak Biasa

Kompas.com - 08/01/2020, 13:10 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kasus pembunuhan terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaludin (55), yang ditemukan twas di kebun sawit pada Jumat (29/11/2019) menemui titik terang.

Polda Sumut menetapkan 3 tersangka, salah satunya adalah istri korban, Zuraida Hanum.

Hal itu disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolda Sumut, Rabu (8/1/2020). 

Dua tersangka lainnya adalah Jefri Pratama (42) dan Reza Pahlevi (29).

Baca juga: Terungkap, Hakim PN Medan Tewas Setelah Dibekap Pelaku dengan Sprei Agar Tidak Teriak

 

Martuani mengatakan, sejak penemuan jasad, proses penyelidikan dan penyidikan memakan waktu cukup panjang.

"Hari ini adalah hari ke-40, kemungkinan besar akan dilakukan peringatan 40 hari almarhum," katanya.

Dia mengapresiasi seluruh tim dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia juga berterima kasih kepada masyarakat yang membantu dengan memberikan infomasi.

Terkait tudingan miring kepada Polda terkait alasan ini lama terungkap, Martuani mengatakan, penyidik telah melakukan tugasnya secara on the track.

"Kenapa lama karena penyidik perlu alat bukti bukan katanya. Sehingga seluruh hasil kerja penyidik diserahkan ke jaksa penuntut umum untuk dilanjutkan ke persidangan," katanya.

Menurutnya, pembunuhan ini termasuk berencana, bukan kejahatan biasa. Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga.

"Persoalan penyidik adalah alat bukti karena pelaku menggunakan alat komunikasi yang tidak biasa," katanya.

Namun dengan bantuan Laboratorium Forensik Mabes Polri dan Cyber Crime Mabes Polri serta informasi tambahan, kasus ini kuat sebagai kasus pembunuhan berencana.

"(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri). Tapi kami masih melakukan pendalaman," katanya.

Martuani menambahkan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.

Korban dibunuh dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan nafas.

Baca juga: Tiga Pelaku Pembunuh Hakim PN Medan Ditangkap di Lokasi Berbeda

 

Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.

"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com