Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Pilkada 2020, Bupati Jember Lakukan Mutasi Besar-besaran terhadap PNS

Kompas.com - 08/01/2020, 12:36 WIB
Bagus Supriadi,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Bupati Jember Faida melakukan mutasi terhadap 726 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Proses mutasi dilakukan selama 5 hari hingga Selasa (7/1/2020) malam.

Mutasi ini dilakukan bupati menjelang Pilkada 2020. Wakil Bupati Jember Abdul Muqiet Arief mengatakan, pelaksanaan mutasi dan pengukuhan tersebut menggunakan SOTK yang baru.

”Ini adalah hari terakhir bupati boleh melakukan mutasi, dalam kaitan dengan peraturan Pemilu,” katanya seusai pelantikan dan pengukuhan kepada KOMPAS.com di Aula Pendapa Wahyawibawagraha, Selasa  malam.

Baca juga: Satu Pasangan Ajukan Diri Maju di Pilkada Jember Melalui Jalur Independen

Menurut dia, pelantikan tersebut digelar marathon karena 8 Januari 2020 merupakan hari terakhir aesuai aturan. Petahana yang maju dalam Pilkada 2020 tidak boleh memutasi pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan calon.

Muqiet berpesan pada para ASN tersebut akan mereka lebih banyak melihat, lebih banyak mendengar daripada berbicara. Sebab, pejabat sedang mendapat sorotan dari masyarakat terkait kinerja mereka masing-masing.

Baca juga: Ditangkap KPK, Bupati Sidoarjo Sempat Berada 6 Jam di Polda Jatim

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menegur bupati Jember agar mencabut 15 SK pengangkatan pejabat dan 30 Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja (KSOTK). Dia merekomendasikan untuk mengembalikan pada SOTK yang lama.

Hermanto Rohman, pakar kebijakan publik dari Universitas Jember, menilai seharusnya bupati mengajukan keberatan terlebih dahulu terkait teguran Kemendagri terkait SOTK.

“Bupati tidak bisa meniadakan surat Mendagri, kalau menyikapinya, harus mengajukan keberatan dulu,” tuturnya.

Baca juga: Bupati Minta Natuna Jadi Provinsi, Plt Gubernur Kepri Tidak Setuju

Pertimbangannya adalah bupati akan menyesuaikan teguran Mendagri sesuai aturan terbaru terkait jabatan eselon IV dari Pemerintah Pusat.

“Kedua, memastikan Perbup SOTK dulu sebagai rumah, baru kemudian menata dan menyiapkan jabatan,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com