"Tersangka ini mencabuli anak kandungnya karena dipengaruhi miras dan juga karena sering menonton video porno," ujarnya.
Usai melakukan pencabulan, YD selalu mengancam akan membunuh AD jika anaknya tersebut melapor pada orang lain.
Baca juga: Ayah Cabuli Anak Tiri yang Masih di Bawah Umur, Tergiur Kecantikan hingga Korban Hamil Lima Bulan
AD yang tak tahan terus-menerus dicabuli ayahnya kemudian melapor ke ibunya yang saat itu sudah pulang dan menetap di Pulau Jawa.
Akibat dicabuli ayahnya, AD melahirkan anak laki-laki. Saat ini, anak tersebut diasuh oleh AD dan ibunya.
Polisi menemukan fakta terbaru, AD diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan lima bulan akibat pencabulan yang dilakukan YD.
"Korban ini sudah melahirkan anak laki-laki, ternyata hamil lagi dan saat ini usia kandungannya sudah berjalan 5 bulan," ujar dia.
Baca juga: Terinspirasi Film Porno, Seorang Ayah Hamili Anak Kandungnya
Polisi kemudian menangkap YD di rumahnya di Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
YD ditangkap tanpa perlawanan. Ia pun mengakui telah mencabuli anaknya selama tiga tahun.
Akibat perbuatannya, YD dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.