Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap Sudarto Terkait Larangan Natal di Dharmasraya, Polisi Amankan Ponsel dan Laptop

Kompas.com - 08/01/2020, 09:20 WIB
Perdana Putra,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Aktivis dari Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto (45), ditangkap atas dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian di media sosial, Senin (7/1/2020).

Sudarto ditangkap di kediamannya Jalan Veteran Padang pada pukul 13.30 WIB.

"Betul, Sudarto ditangkap di kediamannya oleh petugas sekitar pukul 13.30 WIB," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com via telepon, Senin.

Stefanus mengatakan, dari tangan Sudarto diamankan satu Hp merek Samsung J 6 dan 1 buah laptop yang diduga digunakan untuk penyebaran berita-berita di media sosial.

Baca juga: Sudarto Jadi Tersangka Kasus Postingan soal Pelarangan Natal di Dharmasraya

Sudarto sebelumnya fokus melakukan advokasi dalam kasus perayaan Natal dan Tahun Baru di Dharmasraya dan Sijunjung, Sumbar.

Sudarto diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE.

"Tersangka diduga keras melakukan tindak pidana dunia maya dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian," jelas Stefanus.

Kronologi penangkapan

Wendra, kuasa hukum aktivis Pusaka Sudarto, menjelaskan kronologi penangkapan kliennya oleh Polda Sumatera Barat terkait postingan di Facebook soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sinjunjung, Sumbar.

Wendra menceritakan, Sudarto diamankan pada pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka. Sebelum ditangkap oleh Polda Sumbar, kata dia, Sudarto sempat ditelepon oleh satu orang yang tidak dikenal.

Dalam sambungan telepon, orang tersebut mengajak Sudarto untuk bertemu di kantor Pusaka. Setelah ditunggu di kantor Pusaka, dikatakannya, bahwa ada delapan anggota Polda Sumbar yang tiba.

Saat itulah, anggota Polda Sumbar menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.

"Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelasnya.

Disebutkannya, penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya. Disebutkannya, kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau atas balasan surat pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Sudarto terkait Kasus Larangan Natal di Dharmasraya

 

Menurutnya, surat itu berisi bahwa pemerintahan nagari merasa keberatan atas pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020, yang bersifat terbuka dan berskala banyak agar melaksanakan dan merayakan di luar wilayah Sikabau.

Dalam surat balasan tersebut, dijelaskannya, bahwa berisi jika umat Kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com