KOMPAS.com - Jumat (3/1/2020) malam, VS (21) pesta miras dengan Saidin, pamannya dan Hamka di Jalan Cendana, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Di rumah sang paman, VS menenggak minuman keras tradisonal yang mengandung alkohol jenis kameko (aren).
Pesta miras itu pun usai setelah Hamka pamit pulang. Tak seberapa lama VS pun ikut pulang.
Ternyata VS tidak pulang ke rumah. Pemuda 21 tahun itu mendatangi rumah kos Riska Yanti (25) sepupunya sendiri sekitar pukul 23.47 WITA.
Baca juga: Kronologi Pemuda Bunuh Ibu Hamil dan Lukai Balita dengan Tabung Gas 3 Kg
Ia langsung membuka pintu rumah kos yang tertutup tapi tidak terkunci, karena suami Riska sedang keluar membeli rokok.
Diam-diam VS langsung menuju dapur dan mengambil tabung gas ukuran 3 kilogram yang terpasang di kompor.
VS kemudian menuju ke arah Riska Yanti yang sedang tidur pulas. Tanpa banyak bicara, VS menghantamkan tabung gas yang ia pegang ke arah perempuan yang sedang hamil 3 bulan tersebut sebanyak empat kali.
Baca juga: Ibu Hamil Dibunuh Sepupunya Menggunakan Tabung Gas 3 Kg
Bukan hanya Riska, VS juga menganiaya anak Riska yang masih berusia 1 tahun yang tidur di sebelah ibunya.
Balita tersebut mengalami luka memar di bagian belakang, telingan sebelah kiri, dan giginya goyang.
VS kemudian melarikan diri setelah melakukan aksinya.
"Di saat itu tersangka VS langsung melakukan pemukulan ke arah wajah korban dengan menggunakan sebuah tabung gas sebanyak empat kali hingga luka. Anak korban umur satu tahun mengalami memar pada bagian belakang, telinga sebelah kiri dan gigi anak korban goyang," ungkap Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto saat rilis seperti dikutip dari Antaranews.com.
Baca juga: Hadapi Pasien ODGJ, Direktur RSJ Grogol: Sekalipun Dipukul, Kita Tidak Bisa Memukul Balik
Sementara VS ditangkap di Kelurahan Kendari Caddi saat sembunti di dalam got pada Sabtu (4/1/2020).
Menurut keterangan Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kendari AKBP Didik Erfianto, VS berencana melarikan diri ke kampung halamannya di Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got pada Sabtu (4/1/2020). Pelaku hendak melarikan diri di kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah (Sulteng)," ujar Didik.
Baca juga: Kondisi Bocah yang Dipukul dan Dipaksa Mengemis oleh Ibunya Kini Membaik
Dari kabar yang beredar, aksi nekat yang dilakukan VS dilatarbelakangi masalah warisan. Namun pihak polisi masih belum memberikan pernyataan resmi.
VS diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 14 tahun karena membunuh Riska Yanti.
Untuk penganiayaan korban balita, VS diancam hukuman penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Khairina), Antaranews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.