Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Kematian ABK KM Awu, Ditemukan Sejumlah Luka hingga Polisi Periksa 2 Saksi

Kompas.com - 08/01/2020, 06:00 WIB
Setyo Puji

Editor

3. Perusahaan siap kawal kasus

Nor Effendi meninggal di atas KM Awu saat perjalanan dari Teluk Kumai, Kalimantan Tengah, menuju Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.

Ia diketahui sudah bekerja selama 21 tahun di perusahaan PT Pelni (Persero).

Saat dikonfirmasi terkait kejanggalan kematian Nor Effendi, Corporate Secretary PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro mengaku siap berlaku kooperatif.

Namun, saat ini pihaknya belum bisa berspekulasi terkait penyebab kematian korban. Karena masih menunggu hasil visum dan otopsi.

"Hasilnya mungkin akan keluar 6 hari ke depan," kata dia, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, jika terbukti ada yang bersalah terhadap kematian korban, pihak manajemen tidak segan memberikan sanksi secara tegas.

Baca juga: Kronologi Pasangan Suami Istri Tewas Tertimpa Pohon di Surabaya

4. Polisi periksa sejumlah saksi

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Setelah mendapat laporan terkait kejanggalan penyebab kematian Nor Effendi, polisi langsung melakukan serangkaian proses hukum.

Dalam melakukan proses penyelidikan kematian korban, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara dan akan meminta keterangan sejumlah saksi.

"2 saksi dari pihak ABK KM Awu akan kami panggil pekan depan untuk diperiksa," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Dimas Ferry Anuraga, saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).

Seperti diketahui, Nor Effendi meninggal dunia di atas KM Awu milik PT Pelni (Persero).

Pihak keluarga terpaksa melaporkan kepada polisi karena melihat ada sejumlah kejanggalan terhadap penyebab kematiannya.

Seperti ditemukan ada sejumlah luka di kepala, mulut, dan bekas jeratan di leher.

Baca juga: 2 Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertabrak Truk di Temanggung

Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com