Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mutilasi yang Disimpan dalam Kulkas, Suami Korban Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/01/2020, 23:58 WIB
Syarifudin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Misteri kasus mutilasi seorang wanita di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya terungkap.

Kepolisian menetapkan tersangka pembunuhan terhadap Siti Aminah (44).

Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka adalah suami korban sendiri, MS (46).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumbawa Iptu Faisal Afrihadi mengungkapkan, polisi menaikkan status MS dari saksi menjadi tersangka.

Hal itu berdasarkan alat bukti yang cukup.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah penyididik melakukan gelar perkara.

"Penetapan tersangka MS berdasarkan alat bukti yang cukup, seperti keterangan saksi, barang bukti yang diamankan, hasil otopsi, dan olah TKP," ujar Faisal melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Kasus Korban Mutilasi di Dalam Box dan Kulkas, 19 Orang Diperiksa

Faisal mengatakan, polisi sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap MS.

Pemeriksaan itu dilakukan sejak awal, setelah jenazah korban mutilasi ditemukan di kulkas.

Untuk mencari alat bukti yang cukup, polisi kemudian mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mendatangkan sebanyak 20 saksi.

Berdasarkan keterangan saksi serta barang bukti yang didapat, MS diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Menurut Faisal, MS nekat membunuh istrinya karena cemburu.

Namun, belum dijelaskan latar belakang yang membuat tersangka MS terbakar api cemburu hingga tega memutilasi tubuh istrinya itu.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif tersangka membunuh istrinya karena cemburu. Penyebab cemburunya tidak bisa kami sampaikan, itu teknis penyidik,” tutur Faisal.

Atas perbuatannya, tersangka MS dikenakan Pasal 338 jo Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com