Tersangka YD sudah lama bercerai dengan istrinya karena sang istri memilih menjadi TKW.
Setelah orangtuanya bercerai, AD kemudian dirawat oleh nenek dari keluarga ibunya.
Namun, karena sang nenek mulai sakit-sakitan, AD lantas memutuskan tinggal di rumah ayahnya pada tahun 2016.
Berhenti jadi TKW, ibu korban memilih menetap di Pulau Jawa.
Kasus ini terungkap saat AD sudah tak tahan dengan perlakuan ayahnya dan melapor kepada ibunya.
Tak terima, sang ibu kemudian melaporkan perbuatan YD ke Polres Kotabaru.
"Ibunya yang melapor ke Polres setelah AD menceritakan semua kepada ibunya," ungkap Andi.
Untuk kepentingan penyelidikan, YD kini mendekam di sel tahanan Polres Kotabaru.
YD akan dijerat pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.