PURWOKERTO, KOMPAS.com - Gugatan Rp 14,3 miliar yang dilayangkan Martin Pratiwi ke mantan rekan bisnisnya, Ashanty Hastuti alias Ashanty Hermansyah, memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto melanjutkan gugatan ini setelah mediasi antara Martin dan Ashanty gagal.
Dalam sidang yang berlangsung pada hari ini, Selasa (7/1/2020), gugatan dari Martin dibacakan.
Namun, kuasa hukum Ashanty Hastuti, Fatma, mengatakan gugatan yang dilayangkan terhadap kliennya tidak berdasar.
Gugatan yang dibacakan, kata Fatma, juga berbeda dengan gugatan yang sebelumnya diajukan di PN Tangerang.
Baca juga: Berawal dari Bisnis Skincare, Penyanyi Ashanty Digugat Warga Purwokerto Rp 14,3 M
Namun gugatan tersebut akhirnya dicabut oleh penggugat dan didaftarkan di PN Purwokerto.
"Dia sebetulnya mau apa? Mau minta apa? Tidak jelas gugatannya. Tadi gugatannya sudah dibacakan, petitumnya dicek saja, gugatan di Tangerang seperti apa, silahkan dicek sendiri. Nanti kita akan sampaikan semua bantahan," ujar Fatma.
Sedangkan kuasa hukum Martin Pratiwi, Sururudin, mengatakan seluruh tuntutan telah disampaikan dengan jelas dalam petitum.
"Saya kira semua sudah jelas disampaikan dalam petitum gugatan, jadi kita tunggu jawaban dari mereka minggu depan. Kalau masih bingung mungkin rekan-rekan dari tergugat perlu membaca kembali gugatan dengan seksama," kata Sururudin.
Sidang lanjutan rencananya akan digelar, Selasa (14/1/2020). Semula sidang lanjutan akan dilakukan secara elektronik, tapi kuasa hukum Ashanty menyatakan akan berkomunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.
Baca juga: Ashanty Digugat Rp 14,3 Miliar oleh Rekan Bisnis, dan Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Diberitakan sebelumnya, gugatan dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt tersebut dilayangkan Martin Pratiwi atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.
Martin menuntut Ashanty untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga sebesar Rp 14.319.069.006 karena perbuatan wanprestasi.