Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Diduga Cabuli 12 Siswi SD di Sleman Ancam Tak Luluskan Korbannya

Kompas.com - 07/01/2020, 16:32 WIB
David Oliver Purba

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - S (48), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Sleman ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencabuli 12 siswinya

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019.

Penyidik telah memeriksa 6 dari 12 siswi yang diduga menjadi korban pencabulan.

Terduga korban menyebut, S mengancam akan memberikan nilai C dan tidak meluluskan mereka jika menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang lain.

"Kalau misalkan diceritakan, S mengancam murid itu tidak akan lulus dan diberikan nilai C. Sehingga kejadian tersebut berulang sampai yang terakhir di perkemahan tanggal 13 Agustus itu," ujar Bowo, dalam jumpa pers, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Diduga Cabuli 12 Siswi SD, Guru di Sleman Jadi Tersangka

Para korban mengaku dicabuli di lingkungan sekolah dan saat kemah.

Tindakan S akhirnya diketahui setelah salah satu korban menceritakan yang dia alami kepada guru lainnya.

Akhirnya, S dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswi pada 22 Agustus. Setelah penyidikan yang panjang, S ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami cemas, sedih, dan ada perasaan ketakutan yang berlebih.

"Motif pelaku ini untuk kepuasan diri. Dia juga sudah punya anak dan istri," ujar dia.

S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar Bowo.

Baca juga: Guru SD di Sleman Diduga Cabuli 12 Siswinya di Dalam dan Luar Sekolah

Sebelumnya diberitakan, S, guru SDN di Sleman diduga mencabuli 12 siswinya.

Perbuatan itu dia lakukan di dalam dan di luar lingkungan sekolah. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com