YOGYAKARTA, KOMPAS.com - S (48), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Sleman ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencabuli 12 siswinya
Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019.
Penyidik telah memeriksa 6 dari 12 siswi yang diduga menjadi korban pencabulan.
Terduga korban menyebut, S mengancam akan memberikan nilai C dan tidak meluluskan mereka jika menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang lain.
"Kalau misalkan diceritakan, S mengancam murid itu tidak akan lulus dan diberikan nilai C. Sehingga kejadian tersebut berulang sampai yang terakhir di perkemahan tanggal 13 Agustus itu," ujar Bowo, dalam jumpa pers, Selasa (7/1/2020).
Baca juga: Diduga Cabuli 12 Siswi SD, Guru di Sleman Jadi Tersangka
Para korban mengaku dicabuli di lingkungan sekolah dan saat kemah.
Tindakan S akhirnya diketahui setelah salah satu korban menceritakan yang dia alami kepada guru lainnya.
Akhirnya, S dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswi pada 22 Agustus. Setelah penyidikan yang panjang, S ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami cemas, sedih, dan ada perasaan ketakutan yang berlebih.