Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru yang Diduga Cabuli 12 Siswi SD di Sleman Ancam Tak Luluskan Korbannya

Kompas.com - 07/01/2020, 16:32 WIB
David Oliver Purba

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - S (48), guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Sleman ditetapkan menjadi tersangka karena diduga mencabuli 12 siswinya

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019.

Penyidik telah memeriksa 6 dari 12 siswi yang diduga menjadi korban pencabulan.

Terduga korban menyebut, S mengancam akan memberikan nilai C dan tidak meluluskan mereka jika menceritakan perbuatan cabul pelaku kepada orang lain.

"Kalau misalkan diceritakan, S mengancam murid itu tidak akan lulus dan diberikan nilai C. Sehingga kejadian tersebut berulang sampai yang terakhir di perkemahan tanggal 13 Agustus itu," ujar Bowo, dalam jumpa pers, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Diduga Cabuli 12 Siswi SD, Guru di Sleman Jadi Tersangka

Para korban mengaku dicabuli di lingkungan sekolah dan saat kemah.

Tindakan S akhirnya diketahui setelah salah satu korban menceritakan yang dia alami kepada guru lainnya.

Akhirnya, S dilaporkan ke polisi oleh orangtua siswi pada 22 Agustus. Setelah penyidikan yang panjang, S ditetapkan sebagai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami cemas, sedih, dan ada perasaan ketakutan yang berlebih.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com