Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menipu Berkedok Rekrutmen Dishub, Dua Honorer Satpol PP Ditangkap

Kompas.com - 07/01/2020, 16:01 WIB
Dian Ade Permana,
Khairina

Tim Redaksi


UNGARAN, KOMPAS.com - Dua tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Semarang ditangkap polisi.

Mereka melakukan penipuan dengan iming-iming bisa memasukkan para korban sebagai tenaga honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Rifeld Constantine Baba mengatakan, pelaku bernama Ricky Indra Permana (25) warga Jalan Bali Utara Perum Korpri Kelurahan Gedanganak, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan Danar Adi Prakoso (27) warga Dusun Kambangan, Desa Gondoriyo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

"Setiap korban dimintai uang bervariasi, tapi maksimal Rp 20 juta. Total kerugian akibat penipuan ini sekitar Rp 220 juta," jelasnya, Selasa (7/1/2020) saat gelar kasus di Mapolres Ungaran.

Baca juga: Pasutri Pengasuh Ponpes yang Tipu 127 Calon Jemaah Umrah Ditangkap

Rifeld mengatakan, pergerakan kedua orang tersebut tergolong fantastis.

Sebab, sejak mencari korban pada Rabu (11/12/2019) hingga mereka ditangkap pada Kamis (26/12/2019) bisa bergerak cepat dan mendapat 15 korban.

"Tersangka berbagi peran. Ricky yang merancang semua, termasuk memalsukan stempel instansi dan surat-surat, sementara Danar bertugas mencari korban," jelasnya.

Para korban terperdaya dan yakin karena setelah menyerahkan sejumlah uang dan persyaratan berupa fotokopi KK, KTP, dan ijazah, menerima surat pemberitahuan diterima.

"Dengan adanya surat tersebut, para korban merasa yakin mereka sudah diterima tanpa melalui tahapan tes," papar Rifeld.

Baca juga: Ngaku Anggota Kopassus Sambil Bawa Senjata Mainan, Pria Ini Tipu Warga Jutaan Rupiah

Padahal, surat tersebut palsu karena dibuat sendiri oleh Ricky.

Dikatakan Rifeld, kedua tersangka menyatakan melakukan penipuan tersebut berdasar inisiatif sendiri dan tidak melibatkan pihak lain.

"Tapi bisa jadi korban lebih banyak dan melibatkan orang lain. Ini masih kita dalami dan kita lakukan pengembangan untuk mengetahui keterlibatan pihak lain," ujarnya.

Uang hasil penipuan, lanjutnya, selain dibagi untuk kedua tersangka, juga digunakan untuk bersenang-senang di tempat karaoke.

"Juga digunakan untuk membelikan cincin kekasihnya," kata Rifeld.

Barang bukti yang disita dari tersangka di antaranya uang Rp 4,95 juta, stempel palsu Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, stempel palsu Kemenkumham Jateng, stempel palsu Dinas Sosial Jateng, seragam Satpol PP, dan seperangkat komputer.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com