Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Cerita Kasus Ibu Tampar Siswi SD di Makassar: Berawal dari Sapu, Berakhir Damai

Kompas.com - 07/01/2020, 15:03 WIB
Pythag Kurniati

Editor


KOMPAS.com-Seorang ibu di Makassar, M (41) menampar siswi Sekolah Dasar (SD) Sipala Makassar, DA (8).

M menampar bocah delapan tahun itu saat pembagian rapor di sekolah DA, Sabtu (28/12/2019).

Sehari berselang, polisi menangkap M. M pun ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta perjalanan kasus ibu tampar siswi SD di Makassar yang dihimpun Kompas.com:

Baca juga: Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara

1. Gara-gara sapu ijuk

Ilustrasi SapuReaders Digest Ilustrasi Sapu

M menampar DA yang masih berusia 8 tahun lantaran kesal dan tidak dapat menahan emosinya.

Kejadian bermula saat DA menyapu lantai ruangan kelas dengan sapu ijuk beberapa hari sebelum pengambilan rapor.

Saat itu, tak sengaja sapu DA mengenai kepala anak M.

M yang mengetahui hal tersebut, langsung mencari DA pada saat pembagian rapor.

Ia menampar pipi DA sebanyak dua kali. Meskipun DA telah menjelaskan sambil menangis, M tetap memarahinya.

Kejadian tersebut direkam oleh seseorang, diunggah ke media sosial dan viral.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Viral Ibu Tampar Anak SD di Makassar | Muncikari Jajakan PSK ke Turis Mancanegara

2. Ditetapkan tersangka

IlustrasiFREEPIK.com Ilustrasi

Akibat penamparan tersebut, DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.

Polisi yang mendapatkan laporan langsung mencari keberadaan M. Ibu dari 9 anak tersebut ditangkap di rumahnya pada Minggu (29/12/2019).

Saat ditangkap, M mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkan M sebagai tersangka.

M dianggap melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Tampar Siswa SD, PR Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak...

3. Ajukan penangguhan penahanan

Ilustrasi penjaraKompas.com Ilustrasi penjara

Usai ditetapkan tersangka, M mengajukan penagguhan penahanan.

Penangguhan diajukan lantaran M memiliki banyak anak dan masih menyusui anaknya yang berusia 2 tahun.

Meski tak ditahan, polisi memastikan proses hukum terhadap M tetap berlanjut.

"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono saat itu.

Baca juga: Masih Menyusui, Alasan Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Tak Ditahan

4. Keluarga korban cabut laporan

Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan (tengah) bersama tim P2TP2A Kota Makassar dan M, ibu penampar siswi SD saat konferensi pers di kantor Polsek Biringkanaya, Senin (6/1/2019).KOMPAS.COM/HIMAWAN Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan (tengah) bersama tim P2TP2A Kota Makassar dan M, ibu penampar siswi SD saat konferensi pers di kantor Polsek Biringkanaya, Senin (6/1/2019).

Pihak keluarga DA akhirnya mencabut laporannya. Mereka memutuskan berdamai dengan M.

M pun mengakui, ia khilaf saat penamparan terjadi. Ia berharap kasus yang menimpa dirinya menjadi pelajaran bagi semua orang.

"Saya mengaku salah, pada waktu itu saya khilaf," ujar M, Senin (6/1/2020).

Ia mengatakan, permohonan maaf tersebut juga telah ia sampaikan kepada orangtua dan keluarga koban.

"Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran buat saya dan semua ibu-ibu," katanya.

Kesepakatan damai tersebut didukung oleh Tim Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar.

Kesepakatan damai dinilai baik bagi kondisi korban yang masih berusia anak-anak.

"Kami memang dari kemarin mengharapkan bahwa kasus ini harus kita damaikan bersama, mengingat anak ini masih 8 tahun dan ini dampaknya ke depan adalah sangat besar," kata Ketua Tim Reaksi Cepat P2TP2A Makassar Makmir Payebo.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Khairina, Pythag Kurniati, David Oliver Purba, Jessi Carina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com