KOMPAS.com-Seorang ibu di Makassar, M (41) menampar siswi Sekolah Dasar (SD) Sipala Makassar, DA (8).
M menampar bocah delapan tahun itu saat pembagian rapor di sekolah DA, Sabtu (28/12/2019).
Sehari berselang, polisi menangkap M. M pun ditetapkan sebagai tersangka. Berikut fakta-fakta perjalanan kasus ibu tampar siswi SD di Makassar yang dihimpun Kompas.com:
Baca juga: Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara
M menampar DA yang masih berusia 8 tahun lantaran kesal dan tidak dapat menahan emosinya.
Kejadian bermula saat DA menyapu lantai ruangan kelas dengan sapu ijuk beberapa hari sebelum pengambilan rapor.
Saat itu, tak sengaja sapu DA mengenai kepala anak M.
M yang mengetahui hal tersebut, langsung mencari DA pada saat pembagian rapor.
Ia menampar pipi DA sebanyak dua kali. Meskipun DA telah menjelaskan sambil menangis, M tetap memarahinya.
Kejadian tersebut direkam oleh seseorang, diunggah ke media sosial dan viral.
Akibat penamparan tersebut, DA mengalami luka memar di bawah mata kiri.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung mencari keberadaan M. Ibu dari 9 anak tersebut ditangkap di rumahnya pada Minggu (29/12/2019).
Saat ditangkap, M mengakui perbuatannya. Polisi kemudian menetapkan M sebagai tersangka.
M dianggap melanggar Pasal 80 Ayat 1 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Tampar Siswa SD, PR Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak...