Usai ditetapkan tersangka, M mengajukan penagguhan penahanan.
Penangguhan diajukan lantaran M memiliki banyak anak dan masih menyusui anaknya yang berusia 2 tahun.
Meski tak ditahan, polisi memastikan proses hukum terhadap M tetap berlanjut.
"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono saat itu.
Baca juga: Masih Menyusui, Alasan Ibu yang Tampar Siswi SD di Makassar Tak Ditahan
Pihak keluarga DA akhirnya mencabut laporannya. Mereka memutuskan berdamai dengan M.
M pun mengakui, ia khilaf saat penamparan terjadi. Ia berharap kasus yang menimpa dirinya menjadi pelajaran bagi semua orang.
"Saya mengaku salah, pada waktu itu saya khilaf," ujar M, Senin (6/1/2020).
Ia mengatakan, permohonan maaf tersebut juga telah ia sampaikan kepada orangtua dan keluarga koban.
"Mudah-mudahan ini tidak terjadi lagi dan menjadi pelajaran buat saya dan semua ibu-ibu," katanya.
Kesepakatan damai tersebut didukung oleh Tim Pusat pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Makassar.
Kesepakatan damai dinilai baik bagi kondisi korban yang masih berusia anak-anak.
"Kami memang dari kemarin mengharapkan bahwa kasus ini harus kita damaikan bersama, mengingat anak ini masih 8 tahun dan ini dampaknya ke depan adalah sangat besar," kata Ketua Tim Reaksi Cepat P2TP2A Makassar Makmir Payebo.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Himawan | Editor : Khairina, Pythag Kurniati, David Oliver Purba, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.