Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geram dengan Sikap Pemkab, Panitia Hak Angket DPRD Jember Ancam Panggil Paksa

Kompas.com - 07/01/2020, 14:45 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Panitia hak angket DPRD Jember berencana memanggil paksa sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jember.

Hal itu dilakukan, lantaran pemanggilan yang dilakukan panitia hak angket dianggap tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan.

Pemanggilan sendiri, dilakukan untuk meminta keterangan terkait surat teguran dari Mendagri tentang permasalahan susunan organisasi dan tata kerja (SOTK), serta alasan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS 2019.

Wakil ketua hak angket DPRD Jember Siswono mengatakan, OPD yang diundang tapi tidak hadir itu di antaranya adalah Badan Kepegawaian daerah dan Bagian Organisasi Pemkab jember.

Baca juga: Panitia Hak Angket Bakal Minta Bantuan Polisi Panggil Pejabat Pemkab Jember

Padahal, surat panggilan pertama sudah dilayangkan panitia hak angket sejak 3 Januari lalu.

Menyikapi hal itu, pihaknya mengaku akan kembali melayangkan surat pemanggilan kedua. Jika tidak datang, ia mengancam akan melakukan pemanggilan secara paksa.

“Jika kembali tidak hadir, terpaksa meminta bantuan polisi,” kata Siswono.

Sementara itu, Bupati Jember dalam surat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Jember memiliki alasan sendiri tidak menghadiri rapat dengan panitia hak angket tersebut.

Seperti dilansir dari Surya.co.id, ada tiga poin yang disampaikan dalam surat tersebut.

Di antaranya adalah bupati dan wakil Bupati Jember meminta waktu untuk mempelajari keabsahan hak angket yang digunakan DPRD Jember.

Terkait dengan adanya surat itu, Ketua Panitia Angket DPRD Jember, Tabroni, mengaku menyesalkan sikap yang ditunjukan oleh Bupati Jember.

Sebab, hak angket yang dilakukan oleh anggota DPRD Jember sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Karena Panitia Angket itu dibentuk sesuai dengan peraturan yang ada. Juga sudah melewati prosedur di tata tertib dewan," tegas Tabroni.

Pakar Kebijakan Publik dari FISIP Universitas Jember Hermanto juga menyesalkan sikap pihak eksekutif di Jember yang tidak menghadiri pemanggilan rapat hak angket yang dilakukan oleh DPRD Jember.

Pasalnya, angket merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh DPRD untuk melakukan pengawasan terhadap eksekutif.

"Sebaiknya datang, dan tidak perlu takut untuk datang. Karena Hak Angket yang dipakai oleh DPRD Jember ini sudah diatur dalam aturan konstitusi, sebagai salah satu hak DPRD Jember, yakni Hak Pengawasan, selain Hak Penganggaran, maupun Hak Legislasi. Ini bukanlah proses yang harus ditakuti," kata Hermanto.

Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Robertus Belarminus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com