Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Petugas PPK Ngawi Harus Memiliki Akun Media Sosial

Kompas.com - 07/01/2020, 14:12 WIB
Sukoco,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi


NGAWI, KOMPAS.com - KPU Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mewajibkan calon anggota Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memiliki akun media sosial.

Ketua KPU Ngawi Prima Aequina Sulistyanti mengatakan, kepemilikan akun media sosial untuk memastikan jika pendaftar memiliki pengetahuan dan kemampuan menguasai IT.

“Dia punya FB, dia punya IG, dia punya harus tuliskan di situ. Yang penting kami untuk ngecek apakah dia paham IT atau tidak,” ujar Prima, saat ditemui di Kantor KPU, Selasa (7/1/2020).

Baca juga: Pilkada Ngawi 2020, Calon Independen Minimal Kumpulkan 53.000 KTP Dukungan

Prima menyatakan, pendaftaran anggota PPK akan dibuka pada tanggal 15 Januari hingga 14 Februari mendatang.

Selain harus memiliki akun media sosial, KPU Ngawi juga membatasi usia maksimum calon anggota PPK, mengingat banyaknya kejadian meninggalnya petugas PPK pada Pemilu 2019 kemarin.

“Terkait dengan usai itu minimal 17 tahun atau dia sudah terdaftar sebagai pemilih, kemudian maksimalnya sekarang ada usaia maksimal itu 60 tahun, tingkat pendidikan itu SMA,” imbuh dia.

Baca juga: Sopir Mengantuk, Isuzu Panther Berpenumpang 7 Orang Terguling di Tol Ngawi

Dalam pendaftaran anggota PPK, KPU Ngawi juga membuka kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk ikut mendaftar sebagai anggota PPK.

Pada pemilu sebelumnya KPU Ngawi juga memiliki anggota PPK dari penyandang disabilitas.

“Kami buka seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas. Kemarin anggota PPK juga ada dari penyandang disabilitas, tapi sudah 2 periode,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com