Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru SD di Sleman Diduga Cabuli 12 Siswinya di Dalam dan Luar Sekolah

Kompas.com - 07/01/2020, 13:53 WIB
David Oliver Purba

Editor

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Diduga cabuli 12 siswi, S (48), guru salah satu SDN di Sleman, ditetapkan jadi tersangka.

Dugaan pencabulan itu dilakukan S saat di lingkungan sekolah hingga di luar sekolah.

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, dugaan pencabulan dilakukan pada 13 Agustus 2019 saat kegiatan kemah bersama di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Saat malam hari, S masuk ke dalam tenda siswinya dan kemudian meraba murid-muridnya yang sedang tidur.

S juga diduga melakukan tindakan cabul saat di UKS sekolah. 

Saat itu S beralasan mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi. Saat pelajaran di dalam UKS itu, S meraba muridnya.

Baca juga: Diduga Cabuli 12 Siswi SD, Guru di Sleman Jadi Tersangka

Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun. Jika melapor, akan diberikan nilai C dan tidak lulus.

Aksi yang dilakukan oleh S ini terungkap setelah salah satu korban saat di perkemahan melapor ke guru lainnya.

Dari penyelidikan awal, ada 12 siswi yang menjadi korban S. Semuanya kelas enam SD.

Namun karena pertimbangan psikologis anak, hanya enam yang bisa dimintai keterangan sebagai saksi korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada  22 Agustus 2019.

Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.

Baca juga: Guru SD di Sleman Diduga Cabuli Muridnya saat Kemah dan di UKS Sekolah hingga Korban Trauma

S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com