Peristiwa itu kemudian dilaporkan orangtua korban pada 22 Agustus 2019.
Prosesnya begitu lama karena penyidik harus mengumpulkan cukup alat bukti.
Baca juga: Guru SD di Sleman Diduga Cabuli Muridnya saat Kemah dan di UKS Sekolah hingga Korban Trauma
S diancam dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Karena tersangka ini adalah tenaga pendidik, sehingga ancaman hukumanya diperberat di Pasal 82 ayat 2, ancaman hukumanya diperberat sepertiganya," ujar dia. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.