YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Sleman berinisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.
S diduga mencabuli 12 siswinya.
Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019.
"Oknum guru berinisial S ini terakhir melakukan tindakan cabulnya pada 13 Agustus 2019," ujar Bowo dalam jumpa pers, Selasa (7/1/2020)
Bowo menyampaikan, pada 13 Agustus ada kegiatan kemah bersama di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.
Saat malam hari, S ini masuk ke dalam tenda siswinya.
Di dalam tenda, tersangka lantas tidur di samping muridnya. Saat di dalam tenda itulah, S meraba murid-muridnya.
"Oknum guru ini meraba empat siswi perempuan yang sedang tidur di tenda," ujarnya.
Baca juga: Guru SD di Sleman Diduga Cabuli Muridnya saat Kemah dan di UKS Sekolah hingga Korban Trauma
S yang bertatus sebagai PNS ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap beberapa muridnya. Aksi bejat S ini dilakukan saat berada di UKS sekolah.
Saat di UKS ini, S berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.
Saat pelajaran didalam UKS itu, S meraba-raba muridnya.
Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.
"Kalau misalkan diceritakan, S mengancam murid itu tidak akan lulus dan diberikan nilai C. Sehingga kejadian tersebut berulang sampai yang terakhir di perkemahan tanggal 13 Agustus itu," bebernya.