Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Cabuli 12 Siswi SD, Guru di Sleman Jadi Tersangka

Kompas.com - 07/01/2020, 13:14 WIB
Wijaya Kusuma,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Sleman berinisial S (48) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.

S diduga mencabuli 12 siswinya.

Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo mengatakan, S ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Desember 2019.

"Oknum guru berinisial S ini terakhir melakukan tindakan cabulnya pada 13 Agustus 2019," ujar Bowo dalam jumpa pers, Selasa (7/1/2020)

Bowo menyampaikan, pada 13 Agustus ada kegiatan kemah bersama di daerah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman.

Saat malam hari, S ini masuk ke dalam tenda siswinya.

Di dalam tenda, tersangka lantas tidur di samping muridnya. Saat di dalam tenda itulah, S meraba murid-muridnya.

"Oknum guru ini meraba empat siswi perempuan yang sedang tidur di tenda," ujarnya.

Baca juga: Guru SD di Sleman Diduga Cabuli Muridnya saat Kemah dan di UKS Sekolah hingga Korban Trauma

S yang bertatus sebagai PNS ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan tidak terpuji terhadap beberapa muridnya. Aksi bejat S ini dilakukan saat berada di UKS sekolah.

Saat di UKS ini, S berpura-pura mengajarkan pelajaran IPA, yakni tentang reproduksi.

Saat pelajaran didalam UKS itu, S meraba-raba muridnya.

Kepada muridnya, S mengancam agar tidak menceritakan kepada siapapun.

"Kalau misalkan diceritakan, S mengancam murid itu tidak akan lulus dan diberikan nilai C. Sehingga kejadian tersebut berulang sampai yang terakhir di perkemahan tanggal 13 Agustus itu," bebernya.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com