Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mangkir Jaga Malam Natal, Polisi Ini Dihukum Hormat Bendera 3 Jam Selama 6 Hari

Kompas.com - 07/01/2020, 12:40 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

LANDAK, KOMPAS.com- Kepolisian Resor Landak, Kalimantan Barat, menghukum anggotanya yang mangkir dari tugas pada malam Natal 2019.

Polisi yang tidak disebutkan namanya itu dihukum memberi hormat ke bendera selama tiga jam. Hukuman itu harus dilakukan polisi tersebut setiap hari selama enam hari.

Saat pelaksanaan hukuman pada Selasa (7/1/2020), polisi itu tampak mengenakan helm merah saat memberi hormat ke bendera. Terlihat beberapa Provos mengawasi saat pelaksanaan hukuman berlangsung.

Kasi Propam Ipda Rinto mengatakan, hukuman itu berikan agar polisi tersebut tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Camatnya Diancam Pakai Pistol, Bupati Aceh Utara Serahkan Kasusnya ke Polisi

Hukuman hormat bendera selama tiga jam juga diberikan agar polisi lain di Polres Landak berpikir ulang jika ingin mangkir dari tugas.

"Tindakan disiplin tersebut diberikan kepada yang bersangkutan secara administrasi dan fisik," kata Rinto di Polres Landak.

Hukuman fisik untuk polisi yang melanggar aturan, bukan kali pertama dilakukan Polres Landak.

Baca juga: Jika Debt Collector Rampas Motor Anda di Jalan, Segera Lapor Polisi

Pada hari pertama kerja seusai masa cuti Idul Fitri 2019 ada beberapa polisi yang terlambat datang ke kantor.

Para polisi yang terlambat diminta untuk push up saat apel harian berlangsung.

 

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Anggota Polres Landak Dihukum Hormat Bendera Tiga Jam Selama 6 Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com