Usai memukuli sepupunya dengan tabung gas 3 kilogram, VS melarikan diri. VS hendak lari ke kampung halamannya di Palu bagian Banggai di Sulawesi Tengah.
Riska dinyatakan meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit Santa Anna Kendari.
Sedangkan anak Riska menjalani perawatan di ruang ICU.
Sehari berselang, polisi menangkap VS saat bersembunyi dari kejaran petugas.
"Pelaku berhasil kami tangkap di Kelurahan Kendari Caddi bersembunyi di dalam got pada Sabtu (4/1/2020)," katanya.
Akibat perbuatannya, VS dijerat Pasal 340 KUHP subsider 338 ayat 1 dan 2, subsider 351 ayat 3 dan 4 diancam dengan hukuman mati.
VS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun dan minimal 15 tahun untuk kasus yang menewaskan sepupunya Riska.
Sedangkan untuk kasus dengan korban anak Riska, VS dijerat Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 3 tahun 6 bulan.
Sumber: Kompas.com (Editor: Khairina), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.