Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Panitia Hak Angket Bakal Minta Bantuan Polisi Panggil Pejabat Pemkab Jember

Kompas.com - 07/01/2020, 06:06 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com - Panitia hak angket DPRD Jember mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Jember mengikuti rapat dengar pendapat Senin (6/1/2020).

Sayang, tak ada satupun yang hadir. Padahal, undangan tersebut sudah dikirimkan sejak 3 Januari lalu.

Wakil ketua hak angket DPRD Jember Siswono menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Jember. Pihaknya akan melakukan pemanggilan kedua.

“Jika kembali tidak hadir, terpaksa meminta bantuan polisi,” kata Siswono.

Baca juga: Warga Inisiatif Sediakan Konsumsi Saat Rapat Panitia Angket DPRD Jember

OPD yang diundang untuk hadir adalah Badan Kepegawaian Daerah dan Bagian Organisasi Pemkab Jember.

Tujuannya untuk meminta keterangan terkait surat teguran dari Mendagri tentang permasalahan sususan organisasi dan tata kerja (SOTK), serta alasan Jember tidak mendapatkan kuota CPNS.

Surat dari bupati Jember pada DPRD Jember pada 6 Januari beralasan, ketidakhadiran pejabat tersebut karena pihaknya masih menganalisa dan menimbang keabsahan penggunaan hak angket oleh DPRD Jember.

Bupati dan wakil bupati Jember membutuhkan waktu untuk mempelajarinya terlebih dahulu.

Surat tersebut dinilai oleh ketua panitia hak angket DPRD Jember, Tabroni sebagai surat yang tidak punya dasar hukum.

Baca juga: Tembok Pasar Jebol, Ruangan di SDN Jember Lor 05 Banjir

”Yang dilakukan panitia hak angket ini lanjutan dari interpelasi, lalu hak angket yang sudah berjalan sesuai UU pemerintahan daerah,” terang dia.

Menurut dia, tidak hadirnya pejabat OPD tersebut karena sudah diatur oleh bupati Jember agar tidak memenuhi panggilan DPRD Jember.

“Kami akan panggil lagi yang kedua, panggilan ketiga, panggilan paksa,” ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com