KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap JDC alias Arjun (31), seorang tukang ojek asal Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Kapolres Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, Arjun ditangkap karena diduga membunuh Pedro Da Costa, seorang pensiunan TNI Angkatan Darat.
"Korban dibunuh dengan cara dibacok dengan menggunakan sebilah parang," ujar Aldinan dalam jumpa pers di Mapolres Kupang, Senin (6/1/2020).
Baca juga: Jual Beli Uang Palsu di Surabaya, 1 Dollar AS Dijual Rp 8.000
Aksi pembunuhan itu terjadi pada Rabu pekan lalu, di Jalan Raya Jurusan Raknano, Desa Manusak.
Menurut Aldinan, saat terjadi aksi pembunuhan itu, pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras jenis sopi.
"Pembunuhan ini dilakukan secara spontanitas dan pelaku menyesal, karena korban masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku," kata Aldinan.
Menurut polisi, awalnya pelaku kesal dengan dua orang pemuda yang menggeber gas motor sambil membawa katapel.
Kedua pemuda itu melintas di depan pelaku yang saat itu sedang mabuk minuman keras.
Pelaku yang tersinggung lalu mengambil parang di rumahnya.
Pelaku kemudian keluar dan membacok dua pemuda tersebut yang diketahui bernama Yohanes Moreira Freitas dan Zakarias Nai Dedeus.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.