MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan terhadap anak yang dilakukan M (41) terhadap DA (8), siswi SD Sipala 2 Makassar bakal diselesaikan tanpa melalui proses peradilan.
Itu setelah pihak keluarga korban dan terlapor memilih berdamai.
Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan mengatakan, kesepakatan damai telah dilakukan kedua belah pihak sebelum polisi secara resmi mengumumkannya di Mapolsek Biringkanaya, Senin (6/1/2020) sore.
Baca juga: Orangtua Siswi SD di Makassar yang Ditampar Cabut Laporan dan Berdamai
Dengan kesepakatan damai ini, keluarga DA pun sepakat mencabut laporannya di penyidik Polsek Biringkanaya.
"Sebelum kita selesaikan di polsek, sudah ada pertemuan kedua belah pihak karena oleh Ketua RW dan RT setempat dan mereka memang keluarga. Tidak ada paksaan untuk melakukan perdamaian," kata Wayan saat konferensi pers yang juga dihadiri oleh M itu.
Selain karena masih memiliki hubungan kekeluargaan, Wayan juga mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan lainnya sehingga keluarga DA memilih berdamai dengan M.
Baca juga: Trauma, Siswi SD yang Ditampar Ibu Temannya Jalani Pemulihan Kejiwaan
Salah satunya ialah alasan kemanusiaan di mana M memiliki 9 anak yang sebagian masih berada di bawah umur.
"Untuk alasan lainnya dari pihak terlapor memiliki 9 anak itu pertimbangannya dan alasan kemanusiaan juga. Itu alasannya," tambah Wayan.
Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga DA (8), siswi kelas 2 SD yang ditampar oleh ibu rekannya akhirnya mencabut laporannya di kepolisian dan memilih berdamai dengan M (41), pelaku penamparan yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Biringkanaya Makassar.
Kasus penganiayaan itu sendiri bermula setelah video seorang ibu-ibu memukul dan menampar seorang siswi SD di dalam kelas beredar dan viral di media sosial.
Video berdurasi 30 detik ini memperlihatkan seorang ibu menampar seorang siswi SD yang telah terduduk di kursi sambil menangis.
Tampak pula seorang wanita lain yang menegur ibu tersebut yang juga berada di dalam kelas.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.