Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orangtua Siswi SD di Makassar yang Ditampar Cabut Laporan dan Berdamai

Kompas.com - 06/01/2020, 17:44 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pihak keluarga DA (8), siswi kelas 2 SD yang ditampar oleh ibu rekannya akhirnya mencabut laporannya di kepolisian.

Mereka memilih berdamai dengan M (41), pelaku penamparan yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Biringkanaya Makassar

Kapolsek Biringkanaya Kompol Wayan Wayracana Aryawan mengatakan, pencabutan laporan ini dilakukan keluarga korban setelah sebelumnya tersangka dan keluarga korban bertemu.

Pertemuan difasilitasi Ketua RW setempat, pihak P2TP2A Kota Makassar, dan kepolisian. 

"Jadi ada pencabutan laporan dari pihak pelapor atau orangtua korban karena setelah ditelusuri, korban dan terlapor ini masih keluarga," kata Wayan saat konferensi pers di kantor Polsek Biringkanaya, Senin (6/1/2020) sore. 

Baca juga: Siswi SD Korban Penamparan Seorang Ibu di Makassar Alami Trauma

Wayan mengatakan, proses perdamaian ini juga dilakukan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan.

Dengan dicabutnya laporan tersebut, Wayan menyebut secara hukum, kasus ini tidak lagi diproses. 

"Kemungkinan setelah ini secara hukum kasus sudah bisa diselesaikan. Jadi akan dibantu untuk diselesaikan. Bukan SP3, tapi penyelesaian di luar pengadilan istilahnya Alternative Dispute Resolution (ADR)," ucap Wayan. 

Baca juga: Trauma, Siswi SD yang Ditampar Ibu Temannya Jalani Pemulihan Kejiwaan

Sebelumnya diberitakan, video seorang ibu-ibu memukul dan menampar seorang siswi SD di dalam kelas beredar dan viral di media sosial. 

Video berdurasi 30 detik ini memperlihatkan seorang ibu menampar seorang siswi SD yang telah terduduk di kursi sambil menangis.

Tampak pula seorang wanita lain yang menegur ibu tersebut yang juga berada di dalam kelas.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengungkap pelaku penamparan tersebut.

Pelaku berinisial M (41), seorang honorer di salah satu rumah sakit di Makassar. Kejadian itu berlangsung di SD Sipala 2 Paccerakang, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sabtu (28/12/2019) lalu. 

M sebelumnya ditetapkan tersangka oleh penyidik tetapi tidak ditahan lantaran hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

Selama ini, M hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik atas perkara yang telah dilakukannya terhadap DA. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com