KOMPAS.com — Masuknya kapal penangkap ikan dan kapal penjaga pantai (coast guard) China di wilayah perairan Natuna dikecam berbagai pihak. Terlebih lagi, batas perairan Natuna yang dilanggar China merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I TNI Laksamana Madya TNI Yudo Margono mengatakan, pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal ikan asing di wilayah ZEE Indonesia merupakan ancaman pelanggaran batas wilayah.
Namun, ia menegaskan tidak akan perang di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyusul masuknya kapal penjaga pantai China itu.
"Tidak akan perang, itu terlalu dibesar-besarkan," kata dia kepada wartawan di Natuna, Sabtu (4/1/2020), seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: 3 Kapal Milik China Masih Berada di Laut Natuna
Ia mengatakan, hubungan strategis yang selama ini terjalin baik antara Indonesia dan China akan tetap dipertahankan.
Sambungnya, keberadaan kapal penjaga pantai dan pencari ikan China di ZEE Indonesia dinilai memancing suasana menjadi keruh. Padahal, kata Yudo, Pemerintah China sudah mengakui bahwa perairan itu adalah ZEE Indonesia.
"Sekarang, dua tahun kemudian mengingkari dengan mendatangkan coast guard'," katanya.
Baca juga: TNI: Tidak Ada Batas Waktu untuk Mengusir Kapal China yang Masuk Wilayah Kedaulatan Indonesia
Penjaga pantai alias coast guard, kata dia, adalah produk pemerintah. Jadi semestinya memahami aturan internasional dan kebijakan negaranya.
"Makanya, tadi KRI kami suruh pahamkan kepada mereka. Anda adalah kapal pemerintah yang sebenarnya sudah tahu aturan internasional, sudah tahu kebijakan pemerintah Anda, kok masih ngotot seperti ini," kata mantan Panglima Komando Armada Indonesia Kawasan Barat TNI AL itu.
Baca juga: Bupati Natuna: Kapal Ikan Asing Tak Ada Kapoknya meskipun Sudah Ditangkap dan Ditenggelamkan
Ia berharap dalam dua hingga tiga hari ke depan sudah ada perkembangan lanjutan di Natuna.
Kepastian dan eksistensi ZEE Indonesia sudah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 5/1983 tentang ZEE Indonesia, yang di antaranya mengatur persyaratan dan perizinan resmi bagi siapa saja pribadi atau badan hukum asing dari Pemerintah Indonesia jika dia ingin mengeksplorasi dan mengeksploitasi SDA hayati dan non-hayati, potensi ekonomi alami, dan lain-lain. UU ZEE ini diakui secara internasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.