Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Kantong Plastik, Izin Usaha Minimarket di Semarang Bakal Dicabut

Kompas.com - 05/01/2020, 19:57 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang Sapto Adi Sugihartono menegaskan, aturan penghentian kantong plastik untuk belanjaan di minimarket di Kota Semarang, Jawa Tengah, harus dijalankan.

Pasalnya, larangan tersebut telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Sampah Plastik yang sudah dikeluarkan sejak bulan Juni 2019 lalu.

"Jika masih ada yang melanggar, kami akan berikan sanksi dari yang ringan berupa teguran dan yang terberat pencabutan izin usahanya," kata Sapto kepada Kompas.com, Minggu (5/1/2020).

Baca juga: Sejumlah Minimarket di Semarang Tak Lagi Sediakan Kantong Plastik

Sapto mengatakan, pihaknya akan melakukan berbagai upaya agar peraturan tersebut dapat terlaksana dengan baik di seluruh gerai retail di Kota Semarang.

"Kami sudah jadwalkan untuk pengawasan kepada semua toko-toko retail bisa mematuhi perwal dimaksud," ujar Sapto.

Dia mengaku, sosialisasi kepada para pengusaha ritel telah dilakukan beberapa kali. 

"Audiensi sudah kami lakukan. Sekarang kami menagih komitmennya untuk ikut bersama tidak menggunakan kantong plastik lagi," ujarnya.

Baca juga: Pemkot Bekasi Larang Pegawai Gunakan Kantong Plastik

Sebagaimana diketahui, pengendalian plastik tertuang dalam Perwal Nomor 27 Tahun 2019 untuk bahan tidak ramah lingkungan seperti kantong plastik, sedotan, hingga styrofoam.

Sedangkan pelaku usaha yang dimaksud meliputi toko modern, restoran, hotel dan penjual makanan.

Namun, pengecualian dilakukan bagi yang belum bisa menemukan alternatif lain selain kantong plastik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com