TIMIKA, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) mulai hari ini, Minggu (5/1/2020).
Penyesuaian harga tersebut guna mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Penyesuaian harga yang dimaksud untuk jenis BBM pertamax, pertamax turbo, pertamina dex dan dexlite.
Harga baru yang berlaku di beberapa daerah bisa berbeda-beda karena dipengaruhi oleh perbedaan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di masing-masing daerah.
Untuk wilayah Maluku Papua, Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII, Brasto Galih Nugroho menjelaskan, harga pertamax series dan dex series di wilayah marketing Operation Region VIII juga mengalami penyesuaian.
"Produk pertamax series dan dex series yang dipasarkan di wilayah Maluku Papua dan mengalami penyesuaian harga di antaranya produk pertamax dan dexlite," ungkap Brasto, dalam keterangan tertulis, Minggu.
Baca juga: Kado Awal Tahun 2020: Pertamina, Shell, dan Total Turunkan Harga BBM
Penyesuaian harga pertamax dan dexlite di empat provinsi yakni Papua, Papua Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Pertamax mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 10.050 menjadi Rp 9.400 per liter.
Sedangkan Dexlite dari harga semula Rp 10.400 menjadi Rp 9.700 per liter.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, kata Brasto, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang sudah menjadi pelanggan setia produk Pertamina.