Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu yang Bunuh Anak Balitanya karena Kencing di Kasur Jadi Tersangka

Kompas.com - 04/01/2020, 11:05 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), terus mengembangkan kasus pembunuhan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya, DQ, yang masih berusia dua tahun.

Adriana Lulu Djami saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Satuan Reskrim Polres Kupang Kota.

"Kita sudah tetapkan Adriana sebagai tersangka sejak Kamis (2/1/2020) kemarin," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Manasye Jaha kepada Kompas.com, Sabtu (4/1/2020) pagi.

Adriana, lanjut Hasri, saat ini telah ditahan di Markas Polres Kupang Kota. Penahanan tersangka itu dilakukan hingga 20 hari ke depan.

Baca juga: Ibu Penganiaya Balita karena Kencing di Kasur Berikan Napas Buatan hingga Gali Kuburan Anaknya

Manurut Hasri, setelah tersangka diamankan dan diperiksa penyidik Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kupang Kota, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.

Adapun suami tersangka yang bernama Suhendi sudah menyerahkan diri dan sudah diperiksa penyidik.

"Suhendi statusnya sebagai saksi dan wajib lapor," ujar Hasri.

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Adriana Lulu Djami Alias Ina (33) terhadap putrinya, DQ, yang masih berusia dua tahun.

Kronologi kejadian

Kabid Humas Polda NTT Kombes Johannes Bangun mengatakan, penganiayaan itu menyebabkan DQ meninggal dunia.

Kejadian itu, lanjut Johannes, berawal saat korban DQ buang air kecil atau kencing di kasur pada Selasa (31/12/2019) siang.

Melihat itu, pelaku Ina marah dan membenturkan kepala korban secara berulang-ulang.

"Akibatnya, korban mengalami luka di bagian kepala," ungkap Johannes kepada Kompas.com, Kamis (2/1/2019).

Kemudian pada malam hari, kondisi korban panas dan pelaku sempat memberikan obat.

Pada keesokan harinya, Rabu (1/1/2019), korban panas tinggi dan mengalami kejang-kejang.

Baca juga: Kronologi Balita 2 Tahun Dibunuh Ibu Kandungnya karena Kencing di Kasur

Sekitar pukul 16.00 Wita, karena panik dengan kondisi korban, pelaku lalu memberikan bantuan napas buatan. Namun, korban tidak tertolong lagi alias meninggal.

Melihat itu, pelaku kemudian menghubungi suaminya dan memberitahukan bahwa korban sudah meninggal.

Sekitar pukul 18.00 Wita, suaminya datang ke rumah mereka di Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

"Karena kondisi korban sudah meninggal dunia, suaminya sempat menshalatkan jenazah korban," kata Johannes.

Suaminya lalu menyuruh pelaku menguburkan jenazah korban di lokasi penghijauan Penfui.

Kemudian sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku pergi ke lokasi. Setelah itu pelaku menggali tanah menggunakan besi dan serok penggorengan dengan kedalaman sekitar 20 sentimeter.

Setelah selesai menggali tanah, pelaku kembali ke rumah.

Sekitar pukul 22.00 Wita pelaku membawa korban dengan cara menggendong di bagian depan menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Baca juga: Ibu Penganiaya Anaknya Gara-gara Kencing di Kasur Alami Depresi

Namun, belum sempat mengubur jenazah anaknya, pelaku ditangkap aparat TNI Angkatan Udara (AU) Kupang.

Pelaku pun diserahkan ke Kepolisian Resor Kupang Kota untuk diproses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com