Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Hukum Buni Yani, Divonis 1,5 Tahun Penjara karena UU ITE hingga Bebas Setelah 11 Bulan Ditahan

Kompas.com - 03/01/2020, 17:27 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Selasa, 14 November 2017 Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Buni Yani jadi tersangka berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya padan tahun 2016 lalu.

Kala itu Muannas Alaidid Ketua Kotak Adja menilai video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang diunggah Buni Yani di akun Facebooknya dianggap memprovokasi masyarakat.

Buni Yani mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.

Baca juga: Dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tempati Blok Mapeling

Sedangkan video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.

Dalam video yang diunggah pada 6 Oktober 2016 itu, ada tiga kalimat yang menyeret Buni Yani di penjara yakni "Penistaan Terhadap Agama?"; bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi; dan kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini"

Sebelum divonis 1,5 tahun, Buni Yani menjalani 19 kali sidang.

Kuasa hukum Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.

Baca juga: Ditahan, Buni Yani Akan Ajukan Peninjauan Kembali

 

Dibawa ke Lapas Gunung Sindur

Buni Yani penuhi panggilan Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).KOMPAS.com/ CYNTHIA LOVA Buni Yani penuhi panggilan Kejari Depok, Jumat (1/2/2019).
Jumat (1/2/2019). Buni Yani dipanggil ke Kejaksaan Negeri Depok pada pukul 09.00 WIB. Ia kemudian ditahan setelah vonis dijatuhkan pada November 2017 lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehetan, Buni Yani langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Saat itu Buni Yani yang mengenakan kemeja putih mengacungkan dua jari sambil tersenyum lebar ketika keluar dari Kejari Depok.

Baca juga: Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara Samakan Kasus Buni Yani dengan Baiq Nuril

Buni Yani kala itu mengatakan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran terkait pengeditan video.

“Tidak, saya tidak mengakui melakukan hal yang dituduhkan terhadap. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni saat itu.

Tiba di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani ditempatkan di Blok Mapeling sebelum dipindahkan ke blok tahanan lain.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Buni Yani Segera Ditahan

 

Bebas dengan cuti bersyarat

Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.ANTARA FOTO/FAHRUL JAYADIPUTRA Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani (tengah), berjalan seusai menjalani persidangan dengan agenda putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Buni Yani 1,5 tahun penjara karena perbuatannya dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato Basuki Tjahaja Purnama.
Kamis (2/1/2019). Buni Yani bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Kamis (2/1/2020).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com