KOMPAS.com - Selasa, 14 November 2017 Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Buni Yani jadi tersangka berawal dari laporan Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) ke Polda Metro Jaya padan tahun 2016 lalu.
Kala itu Muannas Alaidid Ketua Kotak Adja menilai video pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 yang diunggah Buni Yani di akun Facebooknya dianggap memprovokasi masyarakat.
Buni Yani mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016.
Baca juga: Dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Buni Yani Tempati Blok Mapeling
Sedangkan video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik.
Dalam video yang diunggah pada 6 Oktober 2016 itu, ada tiga kalimat yang menyeret Buni Yani di penjara yakni "Penistaan Terhadap Agama?"; bapak ibu (pemilih muslim) dibohongi Surat Al Maidah 51 (dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi; dan kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dari video ini"
Sebelum divonis 1,5 tahun, Buni Yani menjalani 19 kali sidang.
Kuasa hukum Buni Yani sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, pada hari Senin (26/11/2018), MA menolak permohonan kasasi terdakwa Buni Yani.
Baca juga: Ditahan, Buni Yani Akan Ajukan Peninjauan Kembali
Setelah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehetan, Buni Yani langsung dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Jumat malam sekitar pukul 20.15 WIB.
Saat itu Buni Yani yang mengenakan kemeja putih mengacungkan dua jari sambil tersenyum lebar ketika keluar dari Kejari Depok.
Baca juga: Minta Penangguhan Penahanan, Pengacara Samakan Kasus Buni Yani dengan Baiq Nuril
Buni Yani kala itu mengatakan bahwa ia tidak melakukan pelanggaran terkait pengeditan video.
“Tidak, saya tidak mengakui melakukan hal yang dituduhkan terhadap. Saya sumpah demi Allah,” ucap Buni saat itu.
Tiba di Lapas Gunung Sindur, Buni Yani ditempatkan di Blok Mapeling sebelum dipindahkan ke blok tahanan lain.
Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Buni Yani Segera Ditahan