Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Aniaya Istri karena Uang Rp 20.000 Dipakai Bayar Cicilan Lemari

Kompas.com - 03/01/2020, 16:06 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Mochamad Sodikin Abdul Ghofur (29) warga Desa Plumpang, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, Jawa Timur tega menganiaya istrinya, Siti Faiziyah (29).

Penganiayaan berawal saat Siti Faziyah mengambil uang Rp 20.000 milik suaminya yang ada di dalam lemari kamar.

Uang tersebut digunakannya untuk membayar cicilan lemari.

Faziyah mengaku tidak punya uang sama sekali dan memutuskan mengambil uang milik suaminya. Uang Rp 20.000 utu ia serahkan kepada penagih yang hari itu datang ke rumahnya.

Baca juga: Emosi Ditagih Cicilan Ponsel, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

Ia menjelaskan tidak mencuri uang suaminya karena uang tersebut untuk membayar cicilan lemari yang menjadi tanggungan keluarga.

"Uang itu saya ambil untuk membayar cicilan almari," aku korban Siti Fauziyah kepada penyidik seperti dilansir dari Surya.co.id.

Setelah penagih pulang, sang suami Sodikin pulang ke rumah dan langsung menuju kamar.

Saat tahu uang di lemarinya berkurang Rp 20.000, Sodikin langsung naik pitam dan menanyakan uang tersebut pada istrinya.

Baca juga: Tanpa Sebab, Suami Aniaya Istri hingga Tewas

Sang istri mengakui telah mengambil uang Rp 20.000 untuk membayar cicilan lemarin.

Mendengar jawaban itu, Sodikin naik pitam dan marah. Ia lalu mengambil sandal dan memukul teling kiri dan lengan kiri istrinya.

"Empat kali dia memukul saya pakai sandal. Dua kali di telinga dan dua kali kemudian pada lengan kanan, " ungkap Fauziyah.

Akibat pukulan keras suaminya, telinga dan lengan Fauziyah memar dan bengkak.

Karena ketakutan, ia kemudian berteriak meminta tolong tetangganya. Penganiayaan berhenti saat Fauziyah melarikan diri ke rumah tetangganya.

Baca juga: Ketahuan Chatting dengan Wanita Lain, Suami Aniaya Istri yang Hamil 7 Bulan

Perempuan itu kemudian melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi.

"Korban sendiri yang melapor," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan, Aiptu Sunaryo, Jumat (3/1/2020).

Berbekal laporan korban Siti Faiziyah (29) dan dua alat bukti serta hasil visum, PPA langsung mengamankan Sodikin. Ia ditangkap di Jalan Desa Bali Plumpang Sukodadi.

"Baru saja ditangkap anggota Satreskrim atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga," kata Sunaryo.

Tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) atau ayat (4) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga

Baca juga: Ini Pengakuan Suami yang Aniaya Istri dengan Besi Behel hingga Tewas

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gara-gara Duit 20 Ribu, Suami di Lamongan Aniaya Istri Seperti Ini, Korban Kesakitan Melarikan Diri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com