Terdakwa dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 181 KUHP, dan Pasal 362 KUHP.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat dan melakukan pencurian. Menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Abdullah Mahrus saat membacakan amar putusan.
Baca juga: Divonis Mati, Pemutilasi dan Pembakar PNS di Banyumas Menangis
Rabu (1/1/2019) dini hari, aparat keamanan terlibat baku tembak dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Banti, Distrik Tembagapura, Mimika, Papua.
Kapolsek Tembagapura AKP Hermanto mengatakan polisi yang melakukan pengamanan mendengar suara letusan senapan sekitar enam kali.
Suara terdengar dari arah Blok C Kampung Banti 1 dan diduga berasal dari kelomok Kali Kopi.
Serangan tembakan mengarah ke Pos Satgas Aman Nusa di Kampung Banti 2 yang dijaga personel Brimob.
Mengetahui adanya serangan itu, aparat keamanan dari Brimob yang berjaga di Pos Satgas Aman Nusa di Banti 2 langsung memberikan serangan balasan.
Baku tembak antara anggota Brimob dengan KKB berlangsung sekitar 10 menit.
Baca juga: Detik-detik Baku Tembak antara Brimob dan KKB di Papua
Penganiayaan terjadi pada Rabu (1/1/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui Sadiyo (60) suami korban. Hari itu ia masuk ke kamar dan mendapati istrinya bersimbah darah.
Daliyem langsung dilarikan ke rumah sakit, namunya nyawanya tidak tertolong. Ia meninggal dunia.
Pjs Kasubbag Humas Polres Sragen, AKP Suharno mengatakan pelaku penganiyaan memiliki ganguan kejiwaan dan pernah dirawat di RSJ Surakarta.
Pelaku merupakan anak kedua dari tiga bersaudara. Saat kejadian semuanya ada di rumah tapi tidak kuasa menolong," kata Suharno, Kamis (2/1/2020).
Baca juga: Seorang Ibu Dibunuh Anaknya, Suami Korban Menangis Histeris