Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Warga Tangkap Ribuan Ikan Usai Banjir | Pemutilasi PNS di Banyumas Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 03/01/2020, 05:55 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Warga Rangkasbitung ramai-ramai turun ke sungai dan menangkap ribuan ikan mabuk usai banjir bandang di hilir sungai.

Warga yang turun ke sungai tersebar di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Sementara itu di Banyumas, Deni Priyanto (37) terdakwa kasus mutilasi PNS di Bandung divonis hukuman mati.

Saat majelis hakim membacakan putusan, Deni tertunduk dan menangis. Saat dibawa ke mobil tahanan, Deni tidak mengelyarkan sepatah kata pun.

Berita tersebut menjadi perhatian para pembaca dan berikut 5 berita populer nusantara selengkapnya:

1. Warga tangkap ikan mabuk usai banjir bandang

Warga Kampung Salahaur, Rangkasbitung turun ke sungai menangkap ribuan ikan mabuk di Sungai Ciujung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (1/1/2020).Istimewa kiriman Warga Warga Kampung Salahaur, Rangkasbitung turun ke sungai menangkap ribuan ikan mabuk di Sungai Ciujung, Kabupaten Lebak, Banten, Rabu (1/1/2020).
Usai banjir bandang di Kabupaten Lebak, warga Rangkasbitung turun ke sungai untuk menangkap ribuan ikan mabuk di hilir sungai.

Warga yang turun ke sungai tersebar di sejumlah titik satu di antaranya di Kampung Salahaur, Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten.

Ikan mulai muncul sejak Rabu (1/1/2019) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut Dace, salah satu warga yang ikut turun ke sungai ikan yang ditangkap jenis ikan Caung, Raranca, Tawes, Lubang hingga Boloho yang merupakan ikan khas dari sungai Ciujung.

Namun yang membuat aneh, kata Dace, ikan yang muncul ukurannya sangat besar, bahkan belum pernah dilihat sebelumnya.

"Saya tadi dapat ikan Caung ukuran dua kilogram, warga lain di Kampung Keong dapat ikan lubang 5 kilogram, padahal yang pernah ditemukan sebelumnya paling hanya dua kilogram," kata Dace.

Baca juga: Usai Banjir Bandang, Warga Tangkap Ribuan Ikan Besar di Sungai Ciujung Lebak

 

2. Pemutilasi di Banyumas divonis hukuman mati

Deni Priyanto (37) terdakwa kasus mutilasi saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Deni Priyanto (37) terdakwa kasus mutilasi saat akan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).
Deni Priyanto (37), terdakwa kasus mutilasi dan pembakar potongan tubuh Komsatun Wachidah (51), PNS di Bandung, Jawa Barat, divonis hukuman mati.

Saat pembacaan vonis, Deni tertunduk dan menangis. Ia juga tidak mengeluarkan pernyataan apapun saat dibawa ke mobil tahanan.

Vonis dijatuhkan majelis hakim yang terdiri dari Abdullah Mahrus, Tri Wahyudi, dan Randi Jastian Afandi, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (2/1/2020).

Vonis tersebut sama dengan tuntutan dari anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyumas Antonius.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com