Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Bebas dari Penjara, Buni Yani Harus Rutin Lapor

Kompas.com - 02/01/2020, 20:32 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Sopiana mengatakan bahwa terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani cuti bersyarat setelah mendekam selama 11 bulan.

Sopiana menyebut, Buni Yani menghirup udara bebas didampingi sang istri pada Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB

"Iya benar, bebas cuti bersyarat tadi jam 10 dijemput sama istrinya," ucap Sopiana saat dihubungi Kompas.com.

Meski mendapat cuti bersyarat, pria yang terlibat kasus penyebaran ujaran kebencian ini tetap dikenakan wajib lapor ke Kantor Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor.

"Masa percobaannya berapa lupa dan perlu lihat dulu SK-nya, tetapi yang jelas selama beliau menjalani cuti bersyarat itu dia harus melapor ke Bapas Bogor," ujar dia. 

Baca juga: Buni Yani Bebas dari Lapas dengan Cuti Bersyarat

Selama ini kata dia, Buni Yani tidak pernah terlibat kasus selama di Lapas Bogor dan telah memenuhi beberapa persyaratan sehingga pihaknya mengusulkan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk cuti Buni Yani. 

"Jadi semua yang namanya warga binaan itu mendapatkan hak remisi dan integrasi. Integrasi itu salah satunya ya persyaratan utama harus berkelakuan baik. Kemudian yang kedua menjalani masa setengah pidana dulu dan ada penjamin (istri)," kata Sopiana.

"Jadi secara persyaratan administratif dan subtansif juga terpenuhi akhirnya kita usulkan dan keluarlah SK ," ujar dia. 

Menurut dia, selama di tahanan Buni Yani lebih banyak beraktivitas di masjid, berolahraga, dan bersosialisasi dengan narapidana lain.

Ia juga banyak membaca buku dan tidak pernah melakukan perbuatan buruk.

Pada 14 November 2018, hakim PN Bandung menyatakan, Buni terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bernuansa SARA dan antar golongan.

Pasal yang menjeratnya yakni Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 Undang-Undang ITE.

Baca juga: Permohonan Cuti Bersyarat Buni Yani Dikabulkan karena Berkelakuan Baik

Buni dihukum satu tahun enam bulan penjara. Ia kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Namun, permohonannya ditolak. Kasasi di Mahkamah Agung yang dia tempuh juga tetap ditolak.

Kasus yang menjeratnya terkait unggahan video berisi mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dalam kasus ini, Ahok juga terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

"Buni Yani mendekam di penjara Lapas Gunung Sindur sejak 1 Februari 2019. Lewat cuti bersyarat, dia menjalani 11 bulan masa pidana setelah dapat potongan masa pidana lewat program cuti bersyarat. Dia juga mendapat remisi satu bulan," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com