KOMPAS.com- Polisi menangguhkan penahanan M (41) seorang ibu di Makassar yang menampar seorang siswi SD, DA pada saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019) lalu.
M tak ditahan lantaran masih menyusui anaknya yang berusia 2 tahun.
M juga mengajukan penangguhan penahanan lantaran memiliki banyak anak.
"Tersangka ditangguhkan penahanannya, karena mempunyai beberapa orang anak kecil dan masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo.
Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Tampar Siswa SD, PR Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak...
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap M, polisi memastikan, proses hukum terus berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono.
"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," katanya.
Polisi sebelumnya juga menetapkan M sebagai tersangka. M pun mengakui telah menampar DA sebanyak dua kali.
Ia melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan.
Baca juga: Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara
M yang seorang perawat honorer menampar siswi kelas 2 SD Sipala Makassar, DA saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019). Video penamparan itu viral di media sosial.
Penamparan berawal saat DA tengah menyapu ruangan kelas dengan sapu ijuk beberapa hari sebelum pembagian rapor.
Tak sengaja, gagang sapu yang dipegang DA mengenai anak M.
Tak bisa menahan emosi, M mencari DA saat pembagian rapor.
Ia kemudian melakukan penamparan sebanyak dua kali hingga DA mengalami luka memar.
Meskipun DA telah menjelaskan sambil menangis, M tetap memarahi DA. Di video tersebut, sejumlah orangtua murid juga tampak menegur perlakuan M.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor : Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.