KOMPAS.com- Polisi menangguhkan penahanan M (41) seorang ibu di Makassar yang menampar seorang siswi SD, DA pada saat pembagian rapor, Sabtu (28/12/2019) lalu.
M tak ditahan lantaran masih menyusui anaknya yang berusia 2 tahun.
M juga mengajukan penangguhan penahanan lantaran memiliki banyak anak.
"Tersangka ditangguhkan penahanannya, karena mempunyai beberapa orang anak kecil dan masih menyusui anak bungsunya yang masih berusia 2 tahun," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A Palallo.
Baca juga: Viral Video Seorang Ibu Tampar Siswa SD, PR Memutus Rantai Kekerasan terhadap Anak...
Meski tidak dilakukan penahanan terhadap M, polisi memastikan, proses hukum terus berlanjut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kanit Reskrim Polsek Biringkanaya Iptu Bondan Wicaksono.
"Tersangka tidak kami tahan, namun proses tetap lanjut," katanya.
Polisi sebelumnya juga menetapkan M sebagai tersangka. M pun mengakui telah menampar DA sebanyak dua kali.
Ia melanggar Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun enam bulan.
Baca juga: Ibu Tampar Siswi SD Saat Pembagian Rapor, Berawal dari Sapu Ijuk hingga Ancaman Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.